Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Terima Disebut Kriminalisasi Aktivis, Tim Hukum Moeldoko: Tak Berdasar, Hanya Pengalihan Isu!

Tak Terima Disebut Kriminalisasi Aktivis, Tim Hukum Moeldoko: Tak Berdasar, Hanya Pengalihan Isu! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

"Kedua melanggengkan praktik kriminalisasi terhadap organisasi masyarakat sipil," kata Isnur menambahkan.

Praktik kriminalisasi ini tak lepas dari temuan data SAFENet, dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, kriminalisasi menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik banyak menyasar masyarakat dari berbagai kalangan, seperti : aktivis, jurnalis, hingga akademisi.

"Mirisnya, mayoritas pelapor justru pejabat publik," ungkap Isnur.

Dia mengatakan, sebenarnya tanpa mesti menempuh jalur hukum, Moeldoko dapat menyampaikan bantahan atas temuan ICW dengan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pers.

Sebab, kata Isnur, hasil penelitian ICW tersebut diketahui khalayak ramai oleh karena dimuat dalam berbagai pemberitaan media.

"Dalam negara demokrasi, mekasnisme ini lah yang harusnya didorong dan ditempuh, bukan dengan ancaman pidana," ungkapnya.

Pada Kamis (29/7/2021), Moeldoko lewat pengacaranya, Otto Hasibuan meminta peneliti ICW Egi maupun ICW dalam waktu 1x24 jam segera membuktikan tuduhan adanya keterlibatan Moeldoko dalam bisnis obat Ivermectin.

Selanjutnya, bila ICW tak dapat membuktikan tuduhannya itu, ataupun tidak membuat penyataan untuk mencabut segala tuduhan itu.

Maka dalam waktu 1x24 jam setelah konferensi pers ini, Otto yang mewakili Moeldoko sebagai kuasa hukum akan melaporkan ke polisi atas perbuatan pencemaran nama baik.

"Kalau tidak membuktikan tuduhannya dan kemudian tidak mau mencabut pernyataannya dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami, maka kami akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib," ucap Otto, Kamis (29/7/2021) kemarin.

"Bahwa dari fakta-fakta yang disampaikan ICW, kami berpendapat sangat cukup bukti perbuatan ini memenuhi unsur pidana. Pasal 27 ayat 3 jo tentang ITE."

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: