Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ibu Hamil Mau Divaksin Covid-19? Simak Dulu Syarat Ini...

Ibu Hamil Mau Divaksin Covid-19? Simak Dulu Syarat Ini... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam waktu dekat, ibu hamil di Indonesia sudah dapat melakukan vaksinasi Covid-19. Namun, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

Wakil Ketua Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) mengatakan, ada sejumlah petunjuk klinis yang membedakan antara masyarakat umum, ibu hamil dan anak dalam proses pemberian vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Ramai Isu Vaksin Covid-19 Ada Microchip, Peneliti AstraZeneca Asal RI Buka Suara

"Petunjuk klinis seperti suhu, tidak ada perbedaan. Kalo masalah hipertensi, yang direkomendasikan di bawah angka 180. Tapi, pada ibu hamil, kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, namanya preklampsia," jelas dr. Ari dalam diskusi Vaksinasi Ibu Hamil, seperti dikutip Antara.

Ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk divaksin. Harus ada rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.

Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan lainnya juga akan mendapat tinjauan ulang untuk dapat menerima vaksinasi.

Sedangkan usia kehamilan yang dianjurkan untuk menerima vaksin adalah 13 - 33 minggu.

"Untuk vaksinasi, akan dilakukan skrining dengan hati-hati. Vaksinasi bisa dilakukan pada kehamilan 13 minggu sampai dengan cukup bulan, yang memang dianjurkan 33 minggu," terang dr. Ari.

Ibu hamil yang memiliki masalah jantung dan diabetes, harus dalam kondisi yang terkontrol untuk dapat menerima vaksin.

Sedangkan ibu hamil dengan autoimun yang tengah menjalani pengobatan, harus menunda vaksinasi sampai mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa.

Ibu hamil yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat, juga harus mendapat perhatian khusus.

Jika pada vaksinasi pertama terjadi alergi, maka untuk yang kedua tidak direkomendasikan.

Setelah melakukan vaksinasi, ibu hamil juga wajib melakukan pemantauan, termasuk mengenai perkembangan bayi selama kehamilan hingga usai persalinan. 

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: