Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ustadz Adi Hidayat Bahas Vaksin Covid-19, Sinovac Disebut-sebut...

Ustadz Adi Hidayat Bahas Vaksin Covid-19, Sinovac Disebut-sebut... Kredit Foto: YouTube/Adi Hidayat

“Kalau vaksin yang halal enggak ditemukan dari unsurnya dan terdesak sampai mengancam nyawa, maka yang tidak halal boleh dipakai sampai ditemukan yang halal,” jelas UAH.

Lebih lanjut, di akhir kajiannya, UAH membuka Fatwa MUI tentang vaksin Sinovac. Ia meminta persoalan ini dipisahkan dari unsur politik dan lainnya.

Menurutnya, sudah banyak masyarakat Indonesia yang terkena Covid-19, bahkan hingga berujung kematian. Jadi, kata UAH, harus dilihat secara menyeluruh dan ‘jernih’.

Sebagai informasi, dalam Fatwa MUI tentang vaksin Sinovac, rupanya dijelaskan secara terperinci

Badan ini telah melakukan penelitian dan mengkaji tidak ada unsur babi dan manusia dalam materinya. Fasilitas produksi juga dikhususkan dan tidak ada pencampuran dengan bahan lain.

Selanjutnya, MUI pun telah mengkaji berdasarkan Alquran, hadis, kaidah fikih, dan pendapat para ulama.

Hasilnya, vaksin Sinovac halal dan boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: