Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Benarkah Investasi Saham Haram? Ini Penjelasannya

Benarkah Investasi Saham Haram? Ini Penjelasannya Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Investasi saham yang berkembang di luar selama ini dianggap dan diasosiasikan sebagai wajah baru perjudian. Padahal, investasi saham tidaklah seperti yang dituduhkan.

"Kalau judi itu pakai spekulasi, tapi balik lagi kita harus belajar faktor penggeraknya saham. Bukan menebak-nebak, melainkan berdasarkan analisa fundamental dan analisis teknikal," ujar Riset Analis Bahana Sekuritas, Muhammad Wafi, Sesi I pada Universitas Indonesia Investment Class, Minggu (1/8/2021).

Baca Juga: Anindya Bakrie dan Erick Thohir Siap Beli Saham Mayoritas Klub Inggris Oxford United

Wafi mengatakan, investasi saham sudah dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No.80/DSN-MUI/III/2011 menyebutkan:

"Bahwa investasi saham di Bursa Efek Indonesia dianggap sesuai syariah apabila hanya melakukan jual beli saham syariah dan tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah."

Dalam isi fatwa tersebut, kata Wafi, terdiri dari dua aspek pembahasan. Pertama, aspek mekanisme transaksi dan jenisnya bahwa saham yang di pasar modal dan bursa efek menurut Dewan Syariah Nasional MUI sudah dinyatakan halal.

Pasar modal diibaratkan seperti pasar yang banyak menjual barang dagangan. Sementara, transaksi yang dinyatakan halal oleh MUI itu adalah produknya. Selain itu, di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sebanyak 760-an saham yang masuk listing BEI, tidak semuanya masuk dalam kategori saham syariah berdasarkan DSN MUI.

"Mungkin hanya sekitar setengahnya saja. Kaidah prinsip syariahnya lengkap, mereka dapat melihat dari sisi prospek operasional bisnis itu harus sesuai kaidah dan prinsip syariah," ujarnya.

Kedua, aspek neraca income yang berbasis bunga tidak boleh melebihi dari yang sudah distandarkan oleh DSN MUI. Karena itu, di BEI sudah terdapat daftar saham-saham syariah yang sudah sertifikat halal. Dalam lingkup bursa efek yang lebih kecil seperti Jakarta Islamic Index terdapat sekitar 40-50 saham, sedangkan di Index Saham Syariah Indonesia ada sekitar 200-an saham.

"Misalkan, saya ingin investasi di saham yang halal saja ada listnya," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: