Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asyik Nih! Buka Tabungan PermataBank Kini Bisa di Aplikasi Moxa

Asyik Nih! Buka Tabungan PermataBank Kini Bisa di Aplikasi Moxa Kredit Foto: Fajar Sulaiman

Kartu debit Permata moxaKu didukung oleh jaringan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) dan Visa sehingga dapat digunakan bertransaksi di ATM, belanja di berbagai merchant offline dan online (platform e-commerce) baik di dalam maupun di luar negeri.

“Visa senang dapat berbagi tujuan yang sama dengan PermataBank dan Astra Financial untuk memberikan solusi finansial serta mendukung inklusi keuangan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Saya harapkan dengan dukungan Visa, kartu Permata moxaKu dapat menjadi pilihan terbaik untuk pembayaran debit digital, sesuai dengan semangat bahwa dengan Moxa, semua bisa," tukas Riko Abdurrahman, Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia.

Sementara itu, Presiden Direktur Moxa (PT Astra Kreasi Digital) Daniel Hartono menjelaskan, “Peluncuran fitur Tabungan ini merupakan bagian dari rencana strategis Moxa untuk menjadi sebuah platform yang tidak hanya melayani kebutuhan pembiayaan dan asuransi, tetapi juga membantu para pengguna untuk memiliki tabungan dan kartu debit.” 

Sekadar informasi, Tabungan Permata moxaKu merupakan kolaborasi PermataBank dan Moxa dimana pelanggan dapat menikmati berbagai keuntungan. Dengan hanya mengisi saldo Rp 100.000, pelanggan dapat menikmati gratis biaya administrasi tabungan dan kartu debit, gratis biaya transfer antar bank dan tarik tunai, serta 5% cashback saat berbelanja di SPBU sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, nantinya pelanggan dapat menikmati berbagai layanan keuangan Astra Financial, mulai dari pembiayaan mobil, motor atau multiguna, pembiayaan haji/ umroh, asuransi umum dan jiwa, penyewaan mobil dan pembayaran digital AstraPay.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: