Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dianggap Cuma Tutupi Kegagalan Janji Pilgub, PDIP Tolak Usulan Anies Baswedan

Dianggap Cuma Tutupi Kegagalan Janji Pilgub, PDIP Tolak Usulan Anies Baswedan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menolak Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perubahan 2017-2022 yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. PDIP menuding, naskah perubahan itu hanya untuk menutupi kegagalan eksekutif terhadap janji kampanyenya semasa Pilkada DKI 2017.

"Fraksi PDIP dengan tegas, lugas, dan tanpa tedeng aling-aling menolak perubahan RPJMD," tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, dalam di Sidang Paripurna, kemarin.

Baca Juga: Sirene Jakarta Tenggelam, DPR 'Todong' Anies Baswedan Lakukan Ini

Gembong menyampaikan, banyak keanehan dalam RPJMD Perubahan 2017-2022 yang disampaikan eksekutif. Ini membuat fraksinya bulat menolak naskah perubahan itu. Dijelaskan pria kelahiran Wonogiri ini, satu-satunya dasar RPJMD sebuah daerah bisa diubah untuk saat ini adalah pandemi Covid-19. Ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Perubahan RPJMD.

Menurut Gembong, perubahan RPJMD karena pandemi Covid-19 sifatnya terbatas. Maksudnya, perubahan hanya untuk mengakomodasi hal-hal terkait pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, bukan untuk mengubah hal-hal yang sifatnya substantif.

Anehnya, lanjut politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta Selatan 7 ini, naskah RPJMD Perubahan 2017-2022 yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru bersifat substantif, yang merupakan revisi dari janji-janji kampanye pada 2017.

"Contohnya, program rumah DP nol rupiah dijanjikan akan dibangun 250 ribu unit. Namun, dalam RPJMD Perubahan, target yang akan dibangun kurang dari 25 persen atau setara dengan 29.366 unit," paparnya.

Revisian substantif lain dalam RPJMD Perubahan DKI, lanjut Gembong, soal normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam program penanggulangan banjir. Di dalam RPJMD, Perubahan kata normalisasi ternyata dihapus dan hanya ada naturalisasi saja.

"RPJMD ini tidak untuk menyikapi pandemi Covid-19, tapi untuk menutup program-program prioritas yang gagal dijalankan," tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan RPJMD Perubahan 2017-2020 karena ekonomi Ibu Kota mengalami kontraksi. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, ekonomi Jakarta secara tahunan atau year on year (yoy) minus 8,33 persen pada Triwulan II-2020. Inilah yang memicu perlunya Perubahan RPJMD Provinsi DKI Jakarta.

Alasan lain, diperlukan perubahan RPJMD DKI 2017-2022 untuk merespons pandemi Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana non-alam sejak Maret 2021. Anies berharap, nantinya pembangunan kota dapat mengutamakan penyediaan pelayanan dasar perkotaan berketahanan dan tangguh terhadap bencana alam dan non-alam.

"Pada masa selanjutnya, diharapkan pembangunan Kota Jakarta memasuki fase kehidupan normal masa depan (future normal)," jelas dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: