Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berbesar Hati Akui Kesalahan, Elon Musk Rela Bayar Denda Rp21 Miliar untuk...

Berbesar Hati Akui Kesalahan, Elon Musk Rela Bayar Denda Rp21 Miliar untuk... Kredit Foto: Instagram/elonrmuskk
Warta Ekonomi, Jakarta -

CEO Tesla Elon Musk mengakui kesalahannya. Ia mengatakan pembuat kendaraan listriknya itu telah salah menurunkan kapasitas pengisian maksimum untuk beberapa kendaraan.

"Jika kita salah, kita salah," katanya di Twitter pada hari Jumat. "Dalam hal ini, kami salah." akunya.

Dilansir dari Yahoo Finance di Jakarta, Selasa (3/8/21) Tesla pun setuju untuk membayar USD1,5 juta (Rp21,5 miliar) untuk menyelesaikan klaim bahwa mereka telah mengurangi kapasitas pengisian pada beberapa kendaraan pada tahun 2019. Ini berdasarkan perjanjian penyelesaian yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di San Francisco pada hari Rabu.

Baca Juga: Populerkan Aset Crypto Dogecoin Melalui Twitter, Pengaruh Elon Musk Hingga ke Indonesia

Perjanjian tersebut mencakup pembayaran masing-masing USD625 (Rp8,9 juta) kepada pemilik 1.743 kendaraan Model S yang untuk sementara kapasitas pengisian maksimumnya dikurangi.

Dalam tweet lainnya, Musk memperluas pemikiran perusahaannya tentang tuntutan hukum dan klaim lainnya.

"Kebijakan Tesla adalah tidak pernah menyerah pada klaim palsu, bahkan jika kita akan kalah, dan tidak pernah melawan klaim yang benar, bahkan jika kita akan menang," katanya.

Perjanjian penyelesaian akan mengakhiri gugatan class action yang diajukan pada Agustus 2019 oleh David Rasmussen yang mengatakan pembaruan perangkat lunak mengurangi jangkauan dan kecepatan pengisian Model S-nya.

Gugatan itu mengatakan perusahaan merilis pembaruan pada Mei 2019, membatasi pengisian baterai pada beberapa kendaraan sekitar 10%. Setelah tiga bulan pengurangan 10%, diturunkan menjadi 7% selama tujuh bulan. Pembaruan perangkat lunak pada Mei 2020 memulihkan sebagian besar kapasitas pengisian daya.

Penyelesaian itu akan memberikan "berkali-kali" perkiraan kerugian USD175 (Rp2,5 juta) per kendaraan, menurut pengajuan pengadilan. Sidang tentang kesepakatan penyelesaian dijadwalkan pada 9 Desember dengan Hakim Beth Labson Freeman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: