Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uu Ruzhanul Apresiasi OJK Hadirkan Alternatif Pendanaan UKM Melalui SCF

Uu Ruzhanul Apresiasi OJK Hadirkan Alternatif Pendanaan UKM Melalui SCF Kredit Foto: Biro Adpim Setda Pemprov Jabar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengapresiasi produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Securities Crowdfunding/SCF yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Menurut Pak Uu --sapaan Wagub Jabar, SCF dapat memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, terutama di tengah pandemi COVID-19. 

Baca Juga: Percepat Vaksinasi COVID-19, Jabar Targetkan Kekebalan Kelompok Terbentuk Akhir 2021

"Kendala UKM selain modal dan keahlian adalah akses mendapatkan keilmuan, akses keuangan, pemasaran, juga literasi digital yang sekarang sangat dibutuhkan sebagai solusi," kata Pak Uu saat menghadiri Sosialisasi Pemanfaatan SCF secara virtual dari Rumah Singgah Wagub, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (3/8/2021).

Dilansir situs resmi OJK, SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.

Dengan SCF, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online. Investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik.

Dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) disebutkan bahwa regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri Pasar Modal, yakni dengan memperluas Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk. 

Pak Uu mengatakan, dengan adanya sosialiasi yang masif, UKM di Jabar dapat memanfaatkan kehadiran SCF untuk mengembangkan usahanya. SFC, menurutnya, merupakan program yang memberikan perhatian kepada pelaku UKM. 

"Apalagi dengan suasana pandemi kita ketahui bersama ekonomi dirasakan menurun. Oleh karena itu, perhatian OJK terhadap UKM hari ini sangat tepat, apalagi kita ketahui bahwa UKM di Jabar sebagai sektor ekonomi yang dominan dan mampu bertahan dalam kondisi apapun, kokoh berdiri tidak tergoyahkan," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: