Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Transisi Kelembagaan ke BRIN Harus Minim Risiko

Transisi Kelembagaan ke BRIN Harus Minim Risiko Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

"BRIN berperan mengarahkan dan menyinergikan. BRIN menyusun rencana induk pemajuan iptek, sinergi aspek kebijakan, perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya iptek," kata dia.

UU Sisnas Iptek, jelas Hammam, pada dasarnya tidak menimbulkan beban keuangan negara yang baru. Karena UU ini tidak membentuk lembaga baru. Ia meyakini, keberadaan UU ini justru akan mengoptimalkan fungsi dari lembaga yang telah ada. 

Sementara anggota Komisi X DPR RI dan Wakil Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek 2014-2019 Marlinda Irwanti menjelaskan, sebenarnya UU Sisnas Iptek didesain untuk memaksimalkan peran iptek dalam pembangunan nasional.

"Dalam UU No. 18 Tahun 2002 itu dinyatakan bahwa iptek hanya untuk kemajuan Iptek, kemudian terjadi perubahan paradigma menjadi UU No.11 Tahun 2019 bahwa Iptek untuk pembangunan nasional," jelas Marlinda.

Presiden Joko Widodo sendiri, kata dia, dalam sejumlah pidatonya menyatakan iptek perlu dimanfaatkan bagi pembangunan nasional dan inovasi Iptek dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Perbedaan paling signifikan dari kedua UU tersebut, jelas Marlinda, terdapat pada kata kunci "inovasi".

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: