Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Revisi Kebijakan Terbarunya, Google Kembali Tayangkan Iklan Kripto

Revisi Kebijakan Terbarunya, Google Kembali Tayangkan Iklan Kripto Kredit Foto: Unsplash/Andre Francois Mckenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah sebelumnya Google melarang tayangan iklan tentang kripto dan Initial Coin Offering (ICO) pada Juni 2018, baru-baru ini kembali muncul iklan setelah kebijakan produk dan layanan keuangan yang diperbarui berlaku pada 3 Agustus.

Raksasa multinasional itu memperbarui kebijakan yang memungkinkan kripto dapat memasarkan layanan mereka sekali lagi. Tidak dengan kripto, ICO kini telah ditinggalkan.

Baca Juga: Tindakan Keras Pemerintah Buat Nigeria Tingkatkan Penggunaan Kripto

Google merevisi kebijakan iklan kripto pertama kali pada bulan Juni dan menetapkan "pengiklan yang menawarkan pertukaran dan dompet cryptocurrency". Dengan menargetkan konsumen Amerika Serikat, Google mengizinkan untuk mengiklankan layanan dan produk jika mereka memenuhi persyaratan tertentu.

Langkah ini tentunya akan memberikan penjualan tambahan untuk perusahaan induk Google dan Alphabet, meskipun iklan kripto kemungkinan akan membuat penurunan pendapatan iklan perusahaan senilai 147 miliar dolar. Persyaratan ketat Google dirancang untuk menyingkirkan iklan yang curang dan penipuan kripto secara terang-terangan.

Pengiklan harus terdaftar di Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) sebagai "bisnis layanan uang dan dengan setidaknya satu negara bagian sebagai pengirim uang, atau entitas bank federal atau negara bagian".

Selain itu, perusahaan tidak akan mengizinkan iklan untuk ICO, protokol perdagangan DeFi, atau promosi pembelian, penjualan, atau perdagangan mata uang kripto. Endorsment kripto melalui selebriti juga dilarang. Hal ini memungkinkan terdapatnya masalah baru seperti endorsment selebriti palsu.

Kebijakan terbaru Google juga melarang iklan kripto untuk menautkan ke situs web yang meng-hosting "sinyal perdagangan mata uang kripto, saran investasi mata uang kripto, agregator, atau situs afiliasi yang berisi konten terkait serta ulasan broker".

Bulan lalu TikTok juha telah mengumumkan bahwa konten promosi berbasis kripto telah dilarang. Hal ini dalam pengumuman mereka, sebagai bagian dari langkah untuk menghentikan semua layanan dan produk keuangan agar tidak diiklankan di platformnya.

Redditor di subreddit r/Bitcoin melihat berita bahwa Bitcoin dapat dipromosikan kembali melalui Google sebagai tanda "bullish" untuk cryptocurrency. Meski, pengguna "Brief-Music-5825" menegaskan bahwa Google harus melarang berita kripto palsu juga. Jumlah berita palsu yang menciptakan FUD tidak dapat dipercaya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: