Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dokter Reisa Bagikan Tips bagi Ibu Hamil yang Ingin Divaksin Covid-19

Dokter Reisa Bagikan Tips bagi Ibu Hamil yang Ingin Divaksin Covid-19 Kredit Foto: Instagram/Reisa Broto Asmoro
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI telah mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil per 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 sekaligus Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dr Reisa Broto Asmoro memberikan beberapa tips bagi ibu hamil yang ingin melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Ganjar dan Gibran Cek Vaksinasi Pelajar Solo, Usai Disuntik Dapat HP

"Pertama, konsultasikan keinginan tersebut kepada dokter kandungan atau bidan Anda. Kedua, pastikan seluruh prasyarat dasar kita penuhi sebelum pergi ke pos vaksin," kata Reisa dalam keterangan pers virtual di kanal Youtube Forum Merdeka Barat 9, Rabu (4/8/2021).

Pasalnya, vaksinasi bagi ibu hamil tergolong dalam kriteria khusus. Sehingga kondisi ibu hamil harus benar-benar dipastikan siap menerima vaksinasi sebelum vaksin diberikan.

Adapun kondisi ibu hamil yang perlu diperhatikan menurut Reisa adalah suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, tekanan darah di bawah 140/90 mmHg, serta usia kehamilan minimal 13 minggu atau masuk trimester kedua.

Reisa menjelaskan dalam usia kandungan tersebut kondisi bayi dalam kandungan sudah semakin kuat. Rata-rata berat bayi dalam kandungan pada usia tersebut sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai 9 cm, tulang dan tengkorak semakin mengeras, dan kemampuan mendengar sudah meningkat. Sementara kemampuan otak janin sudah mulai berkembang sejak trimester pertama.

"Maka dari itu, dianjurkan vaksinasi setelah kandungan berusia 13 minggu," imbuh Reisa.

Kemudian, terkait vaksin dosis kedua bagi ibu hamil, Kemenkes menyampaikan waktu pemberian dosis kedua akan disesuaikan dengan interval dari jenis vaksin. Adapun vaksin yang diizinkan untuk diberikan kepada ibu hamil di antaranya adalah platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Jenis vaksin yang akan diberikan kepada ibu hamil akan menyesuaikan ketersediaan vaksin yang dimiliki oleh Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: