Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asyik! Peserta BP Tapera Kini Bisa Cek Saldo Online

Asyik! Peserta BP Tapera Kini Bisa Cek Saldo Online Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beralihnya pengelolaan data dan dana Tabungan Perumahan (Taperum) ke BP Tapera, ditandai dengan 3,9 juta PNS aktif peserta Bapertarum ditetapkan menjadi Peserta Tapera. Kini, Peserta Tapera yang merupakan PNS berstatus aktif pada Agustus 2020 sudah dapat mengakses layanan cek saldo melalui portal kepesertaan Sitara di https://peserta.tapera.go.id.

PNS aktif yang ditetapkan menjadi Peserta Tapera adalah PNS yang tercatat aktif sebagai pegawai di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai hasil verifikasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima BP Tapera.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, menjelaskan bahwa ini merupakan wujud komitmen BP Tapera kepada para peserta dan juga calon peserta nantinya. Dengan kemudahan layanan pengecekan saldo ini, dana peserta yang dikelola BP Tapera dapat dilihat secara transparan oleh peserta setiap saat.

“Mulai sekarang, saya mempersilakan peserta untuk segera melakukan cek saldo sekaligus melakukan update data kepesertaannya. Pemutakhiran data ini sangat penting bagi peserta 

untuk menentukan prinsip pengelolaan dana konvensional atau syariah, minat pembiayaan, dan juga rekening bank untuk pencairan tabungan saat pensiun kelak,” ujar Adi Setianto di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Dia menjelaskan, saldo awal peserta Tapera merupakan akumulasi iuran PNS aktif selama menjadi peserta Bapertarum yang dihitung dengan mempertimbangkan manfaat bantuan yang pernah diterima. 

BP Tapera bekerja sama dengan Aktuaris menghitung saldo awal beserta pengembangannya dengan menggunakan metode perhitungan berdasarkan nilai rupiah saat ini (present value). BP Tapera bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam pengelolaan dana peserta agar aman dan transparan.

Adi Setianto menambahkan, saldo awal peserta Tapera dikelola sesuai amanat PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera melalui KPDT yang mulai efektif per 14 Juni 2021 dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar Rp1.000,00. 

“NAB akan terus meningkat sesuai dengan hasil pengembangan investasi melalui instrumen keuangan yang aman, antara lain obligasi pemerintah dan deposito perbankan, baik konvensional maupun syariah,” papar Adi Setianto.

Dana Tapera dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan sebagai tabungan pada saat pensiun. Bagi peserta yang memanfaatkan pembiayaan perumahan harus memenuhi persyaratan penghasilan maksimum Rp8 juta/bulan, belum pernah memperoleh pembiayaan perumahan baik melalui Bapertarum ataupun program pembiayaan perumahan lainnya dari pemerintah. 

“Pembiayaan digunakan untuk KPR rumah pertama, atau pembangunan rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan, atau renovasi rumah milik sendiri/pasangan. Ayo segera manfaatkan program pembiayaan Tapera. Bersama Tapera wujudkan rumah pertama” jelas Adi Setianto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: