Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jamin Harga Jual TBS Petani Swadaya, Pemprov Riau Terbitkan Pergub Ini

Jamin Harga Jual TBS Petani Swadaya, Pemprov Riau Terbitkan Pergub Ini Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyatakan bahwa keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 sejatinya menjamin harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi swadaya agar mendapatkan harga jual yang wajar.

Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja, menjelaskan, selama ini penetapan harga TBS kelapa sawit yang ditetapkan tiap minggu hanya berlaku untuk hasil produksi sawit dari kebun petani plasma (petani sawit yang bermitra dengan perusahaan).

Baca Juga: Solid di Masa Pandemi, Industri Sawit RGE-Apical Fokus Perkuat Keberlanjutan

"Harga yang ditetapkan Disbun Riau setiap minggu itu hanya harga untuk perkebunan mitra plasma dengan mengacu pada Permentan Nomor 1 Tahun 2018, mengacu pada pola PIR KKPA inti plasma dan sejenisnya," ungkap Defris seperti dikutip dari laman riau.go.id.

Sementara untuk hasil perkebunan sawit di luar mitra plasma dikelompokkan sebagai perkebunan swadaya (petani sawit yang tidak bermitra dengan perusahaan). "Jadi untuk harga TBS sawitnya, mereka jual secara individu ke toke atau peron. Jadi harganya pun ditentukan sendiri oleh toke. Makanya, harga TBS-nya jauh lebih rendah," tuturnya.

Dijelaskan, hadirnya Pergub Nomor 77 Tahun 2020 akan mengakomodasi perkebunan swadaya agar mendapatkan kesetaraan harga TBS, yakni sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan.

"Kemitraan swadaya ini diterapkan dengan cara mengelompokkan pekebun swadaya yang berada dalam satu hamparan dalam bentuk kelembagaan pekebun seperti kelompok tani, gapoktan, dan koperasi," terangnya.

Defris menambahkan, kelembagaan perkebunan sawit tersebut akan difasilitasi untuk mereka bermitra dengan perusahaan perkebunan sawit atau PKS terdekat dalam bentuk kemitraan swadaya. "Dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Pergub dimaksud," ujarnya.

"Apabila kemitraan swadaya telah terealisasi, kelembagaan pekebun mendapat DO langsung dari PKS dan harus menjual TBS-nya ke PKS mitra. Selanjutnya kelembagaan pekebun tersebut memperoleh harga yang ditetapkan oleh Disbun Riau," tambahnya.

Selanjutnya, untuk percepatan pembentukan kelembagaan pekebun dan fasilitasi kemitraan swadaya dengan PKS mitra, akan dilaksanakan oleh dinas yang membidangi perkebunan di setiap kabupaten/kota, berkoordinasi dengan Disbun Riau sesuai dengan kewenangannya.

"Saat ini Disbun Riau sedang menyosialisasikan Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau pada seluruh kabupaten/kota penghasil kelapa sawit potensial," kata Defris.

Lebih lanjut disampaikan Defris, "diharapkan setelah Pergub ini diberlakukan, harga TBS pekebun plasma dan pekebun swadaya bisa memperoleh harga penetapan Disbun Riau sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: