Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aktivis Koalisi #SaveBPK Laporkan Komisi XI DPR ke MKD DPR

Aktivis Koalisi #SaveBPK Laporkan Komisi XI DPR ke MKD DPR Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akrobat politik para politisi Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam proses pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) mendapat sorotan tajam dari masyarakat.

Kelompok aktivis yang menamakan diri Koalisi #SaveBPK hari ini, Kamis (5/8/2021) melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi XI DPR kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR).

"Masyarakat sudah memberi masukan terhadap calon-calon Anggota BPK sesuai UU. Tapi Komisi XI sepertinya acuh, tidak mau menerima kenyataan bahwa terdapat 2 dari 16 calon yang tidak memenuhi syarat yang sesuai UU BPK. Masyarakat juga sudah mengingatkan, jika 2 calon tersebut diloloskan maka Komisi XI berpotensi menabrak UU. Karena itulah kami melaporkan dugaan pelanggaran etik agar diproses sesuai ketentuan,” kata Aktivis Koalisi #SaveBPK Prasetyo kepada wartawan usai menyerahkan laporannya, Kamis (5/8).

Di dalam laporannya, Koalisi #SaveBPK melampirkan bukti-bukti antara lain; Keputusan Menteri Keuangan tentang pengangkatan Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, Surat Komisi XI tentang 16 Calon Anggota BPK RI yang telah memenuhi persyaratan administrasi, Surat Pimpinan DPR kepad Pimpinan DPD RI tentang 16 Calon Anggota BPK RI yang telah memenuhi persyaratan administrasi, Kajian Badan Keahlian DPR RI tentang Persyaratan Calon Anggota BPK RI, dan Surat Permintaan Fatwa Mahkamah Agung dari Komisi XI kepada Pimpinan DPR RI.

Di sisi lain, Koalisi #SaveBPK juga menyoroti dugaan suap senilai Rp75 miliar dalam pemilihan calon Anggota BPK kepada pimpinan fraksi dan anggota Komisi XI.

Dugaan suap itu berdasarkan laporan Majalah Forum Keadilan edisi Agustus 2021, yang mengungkap adanya indikasi suap untuk memuluskan nama Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK.

"Menurut sumber Majalah itu, pimpinan Fraksi dan Anggota Komisi kebagian antara Rp1,5 miliar sampai dengan Rp1,7 miliar,” katanya mengutip laporan Majalah Forum Keadilan.

Merespon polemik persyaratan Calon Anggota BPK yang disorot masyarakat, Komisi XI justru memutuskan meminta pendapat hukum atau fatwa dari Mahkamah Agung.

Keputusan tersebut diambil untuk menyikapi perbedaan pandangan terkait persyaratan Calon Anggota BPK sebagaimana Pasal 13 huruf j UU BPK.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: