Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantuan Kuota Data dan Uang Kuliah Tunggal Kembali Disalurkan Mulai September 2021

Bantuan Kuota Data dan Uang Kuliah Tunggal Kembali Disalurkan Mulai September 2021 Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha

Batas akhir pendataan oleh kepala satuan pendidikan selambatnya Selasa, 31 Agustus 2021. Dengan tujuan memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan, maka kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai (telepon seluler) pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti). Pemutakhiran data adalah kunci penyaluran bantuan agar tepat sasaran.

Langkah selanjutnya adalah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi). Informasi resmi terkait bantuan kuota internet tercantum di http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id

Menteri Kominfo mengimbau dukungan masyarakat untuk memastikan kedua bantuan tersebut tersalurkan kepada penerima yang tepat, dan dimanfaatkan dengan benar untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: