Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Porsi Kepemilikan Saham Tak Sesuai, Media Group Laporkan CSMI ke Polisi

Porsi Kepemilikan Saham Tak Sesuai, Media Group Laporkan CSMI ke Polisi Kredit Foto: Taufan Sukma
Warta Ekonomi, Jakarta -

Langkah PT Acset Indonusa Tbk dan beberapa perusahaan lain yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT China Sonangol Media Investment (CSMI) terkait proses pembangunan Gedung Indonesia One rupanya mengungkap permasalahan yang jauh lebih luas. Meski kemudian upaya PKPU tersebut kini telah berujung pada perdamaian, bukan berarti masalah selesai. Justru soal kepemilikan saham PT CSMI yang merupakan perusahaan patungan (joint venture/JV) antara Media Group dan China Sonangol Group kini mulai disoal. Pasalnya dalam kesepakatan awal kedua pihak, China Sonangol Group akan memiliki 70 persen saham PT CSMI melalui anak usahanya, yaitu PT China Sonangol Real Estate (CSRE). Sedangkan Media Group akan memiliki 30 persen saham sisanya lewat anak usahanya, PT Media Properti Indonesia (MPI). “Dulu ketika groundbreaking memang agar proses pembangunan dapat segera berjalan, disepakati bahwa kepemilikan (saham) MPI di CSMI pada tahap awal untuk sementara satu persen dulu, yang selanjutnya lewat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) berikutnya akan bertambah jadi 30 persen. Harusnya (proses realisasi saham) ini selesai di 2016. Namun RUPS tidak kunjung digelar sehingga sampai sekarang belum juga ada kejelasan,” ujar Mohammad Mirdal Akib, kepada media, Rabu (4/8).

Dalam perjalanannya, menurut Mirdal, pihak SMRE sempat merevisi porsi kepemilikan saham MPI dari semula 30 persen menjadi hanya 10 persen saja. Namun lagi-lagi, perubahan itu sampai sekarang belum diresmikan dalam sebuah keputusan RUPS Perusahaan, sehingga belum memiliki kekutan hukum yang mengikat. Jadi persoalan, di tengah komposisi saham yang masih simpang siur, pihak CSRE disinyalir berniat mengalihkan kepemilikan saham di CSMI kepada pihak lain. “Nah inilah alasan kami sehingga mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke kepolisan atas dasar penipuan dan penggelapan investasi, karena kami dapat info bahwa mereka (CSRE) mau menjual CSMI ke pihak lain. Ini kan nggak bener. Tidak boleh ada deal apapun, baik itu akuisisi, pembelian saham CSMI dan lain-lain sampai proses antara MPI dan CSMI clear,” tutur Mirdal.

Karenanya, Mirdal juga meminta seluruh pihak yang tengah berinteraksi dengan CSMI agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Caranya adalah dengan tidak melakukan transaksi apapun dengan pihak CSMI sampai seluruh proses hukum selesai dan ada putusan hukum yang mengikat. Mirdal menegaskan bahwa setiap transaksi dan corporate action yang dilakukan oleh CSMI harus sepengetahuan para pemegang sahamnya, baik itu dari pihak CSRE maupun MPI. “Bahkan dengan komposisi saham satu persen yang kami miliki saat ini saja, seluruh corporate action yang ada juga harus diberitahukan ke kami. Apalagi dengan mempertimbangkan bahwa pada dasarnya kepemilikan (saham) kami jauh lebih besar dari itu, yaitu 30 persen. Kalau sampai ada corporate action yang dilakukan tanpa sepengetahuan kami, itu jelas aneh dan patut dipertanyakan,” tegas Mirdal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma

Bagikan Artikel: