Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Carut-Marutnya BUMN Memilih Komisaris: Dari Rangkap Jabatan hingga Tunjuk Bekas Koruptor

Carut-Marutnya BUMN Memilih Komisaris: Dari Rangkap Jabatan hingga Tunjuk Bekas Koruptor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras penunjukan mantan terpidana kasus korupsi Emir Moeis, menjadi komisaris BUMN PT Pupuk Iskandar Muda.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mempertanyakan apakah Menteri BUMN Erick Thohir kehabisan tokoh yang lebih bersih daripada memilih orang bekas pesakitan penjara akibat korupsi.

Ia juga mempertanyakan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dibalik penunjukan tersebut.

GCG merupakan prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Adapun prinsip itu terdiri dari transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.

"Masa gak ada calon lain yang lebih kredibel untuk ditunjuk? Kok sepertinya kita kekurangan orang yang bagus, bersih, dan kompeten. Itu sudah melanggar prinsip dasar dari pemerintahan yang kredibel,” kata Adnan ketika dihubungi, Kamis (5/8).

Atas penunjukan Emir yang juga kader PDI Perjuangan itu, ada kemunduran dalam pengelolaan BUMN.

“Saya kira memang ada kemunduran dalam pengelolaan BUMN kita ya. Karena adanya pembiaran soal rangkap jabatan yang masif, korupsi yang kerugiannya harus ditambal oleh APBN melalui skema-skema tertentu, termasuk merekrut komisaris (pengawas) dari latar belakang eks napi korupsi,” kata 

Atas hal ini, Adnan mengaku tak heran apabila sebagian besar BUMN tidak menghasilkan kinerja yang baik. Terlebih, menurut dia, penunjukan Emir Moeis ini seakan merupakan bentuk pemakluman terhadap tindak pidana korupsi. Sebab, eks narapidana korupsi bisa kembali menduduki jabatan publik usai menjalani hukuman.

"Saya kira ada pemakluman terhadap korupsi yang membuat para eks napi korupsi bisa menjadi pejabat publik lagi,” kata Adnan.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pernah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Emir Moeis pada 2014 lalu. Ia divonis bersalah dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. 

Berdasarkan laman resmi PT Pupuk Iskandar Muda, Emir Moeis telah menduduki jabatan selaku komisioner sejak 18 Februari 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: