Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Inggris Harus Jadi Contoh, Kemenkes Minta Pemerintah Tak Buru-buru Longgarkan Prokes

Inggris Harus Jadi Contoh, Kemenkes Minta Pemerintah Tak Buru-buru Longgarkan Prokes Kredit Foto: Antara/REUTERS/Lim Huey Teng
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Kementerian Kesehatan Malaysia mengingatkan pemerintahan Muhyiddin Yassin, agar tak buru-buru melonggarkan protokol kesehatan untuk orang-orang yang telah divaksin penuh.

Deputi Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Malaysia, Hishamshah Mohd Ibrahim mengatakan, banyak hal yang dipelajari dari negara-negara yang sebelumnya telah melakukan pelonggaran.

Baca Juga: Malaysia Tatap Pemulihan Rakyat pada Oktober, Tidak Ada Lagi Pembatasan

"Kita lihat negara-negara seperti Inggris dan Israel yang telah melakukan pelonggaran. Saat ini, mereka mengalami lonjakan kasus Covid-19. Dari situ, kita harus mengambil pelajaran dan tidak buru-buru melakukan pelonggaran," kata Hishamshah dalam konferensi pers, Jumat (6/8).

"Yang saat ini perlu dipastikan, kita harus memvaksinasi banyak orang. Selain itu, juga harus ada peningkatan kedisiplinan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan," imbuhnya.

Hishamshah menyebut, varian Covid-19 yang saat ini dominan di Malaysia, memiliki daya tular yang sangat cepat.  "Karena itu, memakai masker dan menjaga jarak harus tetap dijaga. Jangan ada kumpul-kumpul," tuturnya.

Sekadar latar, pada Kamis (5/8/2021), PM Muhyiddin mengatakan, pemerintah Malaysia akan melonggarkan protokol kesehatan untuk orang yang telah divaksin penuh, dalam waktu dekat.

Lonjakan kasus Covid-19 memaksa pemerintah Malaysia fokus pada peningkatan cakupan vaksinasi. Lebih dari 490 dosis vaksin telah disuntikkan pada Rabu (4/8/2021).

Data Kementerian Kesehatan Malaysia menyebut, sebanyak 33 persen populasi dewasa telah mendapat 2 dosis vaksin. Sedangkan yang telah menerima 1 dosis vaksin, mencapai 63,8 persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: