Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Bagian Reformasi Fiskal, Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Kian Dekat

Jadi Bagian Reformasi Fiskal, Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Kian Dekat Kredit Foto: Unsplash/Mathew MacQuarrie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaksanaan penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT), yang menjadi salah satu bagian dari reformasi fiskal pemerintah, dinilai harus segera dilakukan demi pengendalian konsumsi rokok. 

Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Mukhaer Pakkana mengatakan, semangat simplifikasi perlu diimplementasikan secara efektif pada kebijakan CHT. Simplifikasi struktur tarif CHT telah diyakini banyak kalangan akan membuat harga rokok semakin tidak terjangkau bagi anak-anak, sehingga dapat menurunkan prevalensi perokok anak.

Dia menilai, upaya penyederhanaan ini dapat diturunkan menjadi produk hukum yang akan memberikan payung untuk memastikan terlaksananya reformasi fiskal pada struktur tarif CHT.

“Dengan demikian, tentu akan mendorong kebijakan CHT yang berimbang, berkeadilan, dan terarah,” katanya di Jakarta, baru-baru ini. Baca Juga: Simplifikasi Tarif Cukai, Jurus Jitu Kendalikan Konsumsi Rokok

Apalagi, sejatinya penetapan peta jalan atau roadmap simplifikasi struktur tarif CHT sudah pernah dituangkan eksplisit dalam peratuaran Menteri keuangan yang dibuat saat itu. “Disebutkan bahwa seharusnya pada 2021, tercapai hanya 5 strata tarif CHT,” ujarnya. 

Selain demi pengendalian konsumsi, dia mengatakan simplifikasi perlu dijalankan juga untuk mempermudah pemerintah secara teknis dalam mengelola penerimaan CHT, serta mendorong struktur pengawasan harga rokok di lapangan menjadi lebih sederhana dan efisien. 

Dengan menyederhanakan struktur tarif CHT, tambahnya, pemerintah berpeluang mencapai target penurunan prevalensi perokok anak sesuai target yang ingin dicapai oleh pemerintah dalam RPJMN 2020-2024.

“Menurut logika, simplifikasi struktur tarif CHT akan memperkecil varian rokok terutama yang dapat dijangkau oleh anak-anak dan remaja,” katanya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Nursidik Istiawan dalam sesi paparannya pada webinar ‘Optimalisasi Ketercapaian RPJMN 2024 dan Urgensitas Kenaikan Target Penerimaan Cukai Hasil Tembakau’ mengatakan bahwa pada struktur tarif CHT telah mengalami penyesuaian dari awalnya 19 layer pada 2009 menjadi 10 layer pada 2019 sampai sekarang.

“Dan itu diusahakan untuk terus mengecil dan makin sedikit penggolongan tarifnya, karena dampak dari rokok sedemikian beratnya maka kita coba menjadikan satu tarif yang bebannya sama, yang kemudian nanti dikembalikan kepada konsumen rokok itu untuk penanggulangan kesehatan, promosi tidak merokok, dan sebagainya,” katanya.

Dalam pemaparannya disebutkan bahwa tujuan simplifikasi struktur tarif CHT adalah meningkatkan tingkat kepatuhan atau untuk mencegah tax avoidance dan tax evasion, meminimalisasi peredaran rokok ilegal, menyederhanakan sistem administrasi, optimalisasi penerimaan negara, dan menghilangkan rentang harga atau mendorong kenaikan harga rokok.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: