Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simak! Ini Wejangan Bos OJK Biar Restrukturisasi Kredit Enggak Bikin Boncos

Simak! Ini Wejangan Bos OJK Biar Restrukturisasi Kredit Enggak Bikin Boncos Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan sejalan dengan kembali meningkatnya kasus Covid-19 harian di Indonesia.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini angka kasus positif hariannya masih relatif tinggi (rata-rata 30.000 kasus), kami melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat Focus Group Discussion terkait Isu Perkembangan Terkini Industri Jasa Keuangan secara virtual di Jakarta, kemarin.

Langkah ini kata Wimboh, ditempuh untuk memenuhi kepentingan semua pihak, yaitu pemerintrah, otoritas, perbankan, dunia usaha dan masyarakat luas yang sedang secara bersama-sama bekerja keras mendorong pemulihan ekonomi. Baca Juga: Menguji Keampuhan Restrukturisasi Redam NPL Perbankan

Meski demikian, Wimboh mengingatkan, industri perbankan tetap harus berhati-hati dan mengedepankan manajemen risiko agar restrukturisasi kredit yang diberikan kepada debitur tidak terjadi default atau gagal bayar, sehingga ujung-ujungnya menjadi beban bagi NPL.

"Ini yang sebenarnya menjadi PR kita agar cepat pulih karena ini sektor-sektor yang terdampak covid dan ini jangan sampai default. Nanti susah mngoperasikannya lagi kalau default, makanya kita harap penanganan Covid-19nya cepat selesai. ini penting jangan sampai (yang direstrukturisasi) dikategorikan default," pungkasnya.

Dia berharap, restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 dapat terus dilakukan dengan berbagai cara atau strategi yang dilakukan oleh bank-bank dengan para debiturnya mengacu kepada POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Di sini kami juga mengingatkan perbankan untuk senantiasa memelihara rasio cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang memadai sebagai antisipasi menuju ke fase normalisasi," tuturnya.

Menurutnya, antisipasi perbankan di tahap awal sebelum kredit diberikan adalah melakukan credit assessment yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait credit risks management. Baca Juga: OJK Buka Peluang untuk Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Selain itu, pada saat kredit berjalan, pemantauan wajib dilakukan dengan ketat terkait penggunaan fasilitas kredit, yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas kredit. 

"Jika sampai terjadi penurunan kualitas kredit hingga menjadi NPL, maka kalau penyebabnya adalah Pandemi Covid-19, bank dapat mengacu pada POJK Nomor 48/POJK.03/2020 untuk restrukturisasi kreditnya. Jika NPL terjadi bukan karena dampak pandemi, bank bisa menggunakan kebijakan restrukturisasi NPL standar sesuai aturan yang berlaku," jelas Wimboh.

Adapun hingga 14 Juni 2021 lalu, total outstanding kredit restrukturisasi terdampak Covid-19 sebesar Rp 777,31 triliun. Sebesar Rp 292,39 triliun atau 37,62% berasal dari UMKM, sedangkan non-UMKM sebesar Rp 484,92 triliun atau 62,38%. Sementara itu tercatat ada 101 bank yang telah melakukan implementasi restrukturisasi kredit.

"Dengan restrukturisasi yang dijalankan dengan baik, ketahanan perbankan dapat dijaga dengan baik pula. Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan Mei 2021 tetap tinggi sebesar 24,28%, dan rasio kredit bermasalah (NPL) tetap terjaga, yakni 3,35% (bruto) dan 1,10% (neto)," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: