Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Vaksinasi Gotong Royong Berbayar untuk Individu Ditiadakan

Vaksinasi Gotong Royong Berbayar untuk Individu Ditiadakan Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Permenkes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang di dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

Baca Juga: Infografis | Kenapa Vaksin Covid-19 Disuntik di Lengan?

Dengan perubahan ini, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.

Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.

Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: