Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Obyek Sengketa, Investor Peminat Indonesia 1 Diminta Tak Gegabah

Jadi Obyek Sengketa, Investor Peminat Indonesia 1 Diminta Tak Gegabah Kredit Foto: Taufan Sukma
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perseteruan antara Media Group dan China Sonangol Group terkait kepemilikan saham di PT China Sonangol Media Investment (CSMI) kini memasuki babak baru. Hal ini seiring langkah Media Group yang melalui salah satu entitas usahanya, PT Media Properti Indonesia (MPI), secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap PT China Sonangol Real Estate (CSRE), anak usaha China Sonangol Group, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (9/8). Gugatan ini merupakan langkah hukum kedua yang ditempuh oleh PT MPI, mengingat sebelumnya laporan juga resmi telah diajukan ke Polda Metro Jaya, dengan nomor LP nomor STTLP/B/3.488/VII?2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. “Benar (bahwa telah ada laporan ke Polda Metro Jaya), dan kali ini adalah langkah lanjutan klien kami dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut hak-hak kami yang telah dilanggar oleh pihak-pihak tergugat,” ujar Kuasa Hukum MPI, Rahim B Lasupu, kepada media, Selasa (10/8).

Sebagai informasi, PT MPI dan CSRE pada dasarnya merupakan bentuk perwakilan dari kedua induk usaha yang sepakat mendirikan perusahaan patungan (joint venture/JV), yaitu PT CSMI. Dalam kesepakatan awal itu, saham CSMI dijanjikan bakal dibagi dua, yaitu sebesar 70 persen dimiliki oleh CSRE, dan 30 persen sisanya akan dikuasai oleh PT MPI. Tak hanya itu, karena pendirian PT CSMI dimaksudkan untuk membangun sebuah aset gedung yang diberi nama Indonesia 1, PT MPI juga diberi hak atas kepemilikan tiga lantai gedung yang dibangun di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, itu. “Namun kan faktanya kesepakatan awal ini tidak dijalankan. Karenanya dalam gugatan, kami menuntut CSRE selaku pemegang saham mayoritas di CSMI untuk memenuhi komitmen awal yang sudah mereka sepakati, yaitu 30 persen saham dan kepemilikan tiga lantai di Gedung Indonesia 1, yang menjadi hak PT MPI,” tutur Rahim.

Terkait dengan tuntutan yang diajukan itu, menurut Rahim, pihaknya meminta agar kejaksaan melakukan conversatoir beslad alias sita jaminan terhadap aset milik PT CSMI, yaitu Gedung Indonesia One. Lantaran itu pula, Rahim juga sekaligus mengingatkan seluruh pihak bahwa selama proses hukum berjalan, maka pihak PT CSMI tidak dapat melakukan corporate action dan transaksi apa pun terkait dengan Gedung Indonesia 1 karena keberadaannya sebagai obyek sengketa. “Sehingga kami berharap agar pihak-pihak yang mungkin akan melakukan upaya bisnis, corporate action, baik dengan CSRE ataupun PT CSMI agar bisa memikirkan ulang. Mohon pikirkan risiko hukum yang ada. Jangan gegabah karena aset ini sedang bermasalah,” tegas Rahim.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma

Bagikan Artikel: