Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaannya Sempat Dilarang Ekspor Batu Bara, Low Tuck Kwong Ungkap Ini Biang Keroknya

Perusahaannya Sempat Dilarang Ekspor Batu Bara, Low Tuck Kwong Ungkap Ini Biang Keroknya Kredit Foto: Pasardana.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyatakan bahwa larangan penjualan batu bara ke luar negeri (ekspor) yang diberikan kepada entitas anak usahanya, PT Bara Tabang, telah dicabut oleh Kementerian ESDM (KESDM). Pencabutan larangan ekspor tersebut dilakukan pada 10 Agustus 2021.

Direktur Utama BYAN, Low Tuck Kwong, dalam suratnya ke Bursa mengungkapkan bahwa latar belakang larangan penjualan batu bara ke luar negeri itu tidak lain karena sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021, salah satunya adalah PT Bara Tabang.  Baca Juga: Berubah 180 Derajat! Perusahaan Batu Bara Milik Konglomerat Ini Awalnya Tekor Jadi Untung!

"Dalam surat KESDM tersebut juga disebutkan bahwa sanksi pelarangan penjualan tersebut tidak berlaku jika perusahaan telah memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN dan atau PT PLN Batubara," tegasnya pada Kamis, 12 Agustus 2021.  Baca Juga: Garap Bisnis TV Berbayar, Perusahaan Milik Konglomerat Hary Tanoe Raup Cuan Ratusan Miliar Rupiah

Ia menegaskan, larangan yang diberikan kepada PT Bara Tabang disebabkan oleh adanya kesalahpahaman di antara beberapa perusahaan yang tergabung dalam kontrak penjualan batu bara ke PLN. Guna menyelesaikan masalah tersebut, PT Bara Tabang telah mengadakan pertemuan dengan PLN dan pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak.

"Larangan penjualan batu bara ke luar negeri terhadap PT Bara Tabang pun telah dicabut oleh KESDM pada tanggal 10 Agustus 2021," sambungnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: