Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021, Pekerja Akan Menerima BSU Sejuta per Orang

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021, Pekerja Akan Menerima BSU Sejuta per Orang Kredit Foto: Antara/Rahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menggulirkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan anggaran Rp8,8 triliun untuk memastikan rakyat bisa tetap memiliki pendapatan dan daya beli, sekaligus sebagai stimulus perekonomian semasa pandemi. Pekerja yang berhak menerima BSU akan mendapat bantuan sebesar Rp500 ribu per orang dan diberikan langsung untuk dua bulan sejumlah Rp1 juta.

Untuk dapat menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa syarat di antaranya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan, dan bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: BNI Kantor Wilayah 10 Percepat Penyaluran Bansos PKH

Pemerintah juga menegaskan bahwa sebagai upaya percepatan penyaluran serta meminimalisasi penyelewengan penyaluran bantuan, BSU akan didistribusikan langsung ke rekening bank penerima bantuan, mulai bulan Agustus.

Sejalan dengan tujuan utama penyaluran BSU, pemerintah memahami bahwa keberlangsungan usaha sama pentingnya dengan menjaga kesejahteraan buruh/pekerja. Karena itu, pemerintah juga berharap pengusaha memelihara dialog secara bipartit dengan pekerja/buruhnya untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Dalam Dialog Kabar Kamis di Media Center KPCPEN 12 Agustus 2021 yang membahas kabar terbaru dari BSU 2021, Reza Hafiz, Stafsus Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi, menyampaikan bahwa hingga saat ini, sekitar 947 ribu BSU telah tersalurkan kepada penerimanya, melalui bank Himbara.

"Kami menargetkan selesai proses pencairan pada bulan September dan berharap seluruh BSU akan sampai di tangan buruh/pekerja pada awal Desember tahun ini," paparnya.

Untuk validasi dan verifikasi pendataan penerima, pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar kredibel dan tepat sasaran dengan prinsip kehati-hatian. Reza juga menegaskan bahwa BSU tidak dapat dialihkan kepada ahli waris sehingga bila penerima sudah wafat, dana tersebut akan kembali pada negara untuk disalurkan dengan sebaik-baiknya.

Angga Wira, Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), selaku perwakilan pengusaha sangat mengapresiasi bantuan tersebut karena berbagai sektor usaha, terutama yang berada di hilir atau usaha barang dan jasa, sangat terpengaruh oleh pembatasan selama pandemi.

Ia berharap, dukungan ekonomi dapat seiring dengan upaya penanganan pandemi dari sisi kesehatan. "Misalnya, BSU diberikan kepada pekerja yang sudah melakukan vaksinasi. Dengan sistem insentif-disinsentif seperti itu, rakyat akan terbantu mendapatkan dukungan ekonomi sekaligus didorong melakukan vaksinasi," tambahnya.

Sebagai upaya kolaborasi, HIPMI juga telah menggalang donasi hingga Rp21,3 miliar yang digunakan untuk vaksinasi massal di pesisir Jakarta, sekaligus pembagian sembako.

Mewakili suara pekerja dan buruh, Elly Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), berharap, seluruh proses BSU berjalan lancar karena sangat dibutuhkan oleh para pekerja, khususnya yang terdampak Covid-19. Elly juga berharap adanya bantuan untuk para pekerja di sektor informal sehingga lebih banyak pekerja yang terlindungi kesejahteraannya.

"Saat ini kita hidup di zaman abnormal sehingga tidak bisa bergerak secara parsial, harus saling berkolaborasi. Karena itu, kami mendorong para anggota untuk melakukan dialog ketika ada ide yang ingin disampaikan. Dengan duduk bersama, akan lebih mudah didapatkan win win solution," ungkap Elly.

Pemerintah mengimbau para penerima bantuan untuk bersabar karena jumlah yang besar akan disalurkan secara bertahap dengan prinsip kehati-hatian. Dengan semangat kolaborasi dan respons cepat, semoga tantangan pandemi segera teratasi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: