Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Badan Pajak Iran Buat Kerangka Hukum Legalkan Pertukaran Kripto

Badan Pajak Iran Buat Kerangka Hukum Legalkan Pertukaran Kripto Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Administrasi Pajak Nasional Iran (INTA) mendorong pembangunan kerangka hukum untuk perpajakan platform perdagangan kripto yang beroperasi di negara tersebut, menurut proposal baru oleh otoritas pajak negara tersebut.

Dua bulan setelah seruan Presiden Iran Hassan Rouhani untuk kerangka hukum perdagangan kripto, INTA melaporkan rincian perlunya melegalkan pertukaran aset digital dalam sebuah proposal yang dikutip oleh media lokal.

Baca Juga: Oleksandr Bornyakov: RUU Baru di Ukraina Mungkinkan Pembayaran Berbentuk Cryptocurrency

Rincian tersebut mengingatkan regulator Iran bahwa kerangka hukum diperlukan untuk memungut pajak, INTA mengatakan bahwa pemerintah seharusnya hanya mengizinkan pertukaran resmi untuk mengkonversi mata uang sambil melacak transaksi.

Otoritas pajak mendesak untuk menjaga kerangka hukum di sisi spektrum yang lebih luas untuk menghindari kondisi yang sulit untuk pertukaran kripto yang dapat menyebabkan proliferasi pasar gelap.

Pajak atas keuntungan modal, pajak dasar tetap, dan pajak pekerjaan adalah tiga pajak pada platform perdagangan kripto yang diusulkan oleh INTA, meskipun proposal tersebut tidak menentukan mekanisme untuk mengenakan pajak pada bisnis kripto. Keuangan terdesentralisasi juga masuk ke dalam proposal.

Untuk mematuhi peraturan Anti Pencucian Uang, proposal tersebut ingin menetapkan batas atas transaksi yang terjadi di bursa terdesentralisasi. Melansir pada Cointelegraph, Komisi Parlemen Iran untuk Ekonomi menyusun undang-undang baru untuk membatasi penggunaan cryptocurrency di dalam negara sambil memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi para penambang.

Penambangan kripto masih legal untuk penambang berlisensi yang beroperasi di Iran, meskipun untuk sementara dilarang hingga September karena masalah energi selama bulan-bulan musim panas.

Penambang diakui sebagai pemilik aset digital yang mereka buat. Mengonversi satu cryptocurrency ke cryptocurrency lainnya juga tidak ilegal. Tetapi undang-undang saat ini hanya mengizinkan bank dan bursa berlisensi untuk menggunakan mata uang digital yang ditambang di Iran untuk membayar impor, sementara kripto tidak dapat digunakan untuk pembayaran di dalam negeri.

Penegakan hukum Iran menghabiskan musim panas melakukan penggerebekan terhadap penambang kripto yang tidak berlisensi. Polisi menyita sebanyak 7.000 rig penambangan dalam beberapa operasi. Bulan lalu, pemerintah meminta penambang kripto berlisensi untuk menghentikan produksi sama sekali sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: