Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua Pembela Demokrasi Ingatkan Fakta AHY Ketum Sah Demokrat

Ketua Pembela Demokrasi Ingatkan Fakta AHY Ketum Sah Demokrat Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Pembela Demokrasi, Bambang Widjojanto, menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Agustus 2021, tidak mengubah fakta bahwa Partai Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah yang dipimpin oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Bambang menilai, ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, dengan menyimpulkan secara keliru dan membuat pernyataan yang menyesatkan atas Putusan PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021. 

Baca Juga: Kritik Kebijakan Pemerintah Jokowi, Politisi Demokrat: Penerapan PPKM Kontroversial

"Tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat melakukan kebohongan publik; serta menyimpulkan sendiri secara sepihak," tegas pria yang akrab disapa BW itu dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/8).

BW melanjutkan, Demokrat akan mensomasi para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut. Ia mengatakan, Demokrat akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.

BW menegaskan, putusan majelis hakim PN Jakpus tidak akan mempengaruhi gugatan perkara di PTUN. "Kedua perkara ini sama sekali tidak ada hubungannya. Mereka manipulatif," ujarnya.

BW yakin akan memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum ini. Ia mengatakan, bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang notabene secara notoir fact telah sangat meyakinkan.

"fakta-fakta tersebut sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ucapnya.

Bambang Widjojanto juga menegaskan, tidak benar kalau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perbuatan melawan hukum PD terhadap 12 mantan kader yang sudah dipecat, karena Majelis Hakim belum masuk pada tahapan memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan PD.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: