Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Ada yang Bisa Geser AHY Dari Ketum Demokrat! Berani-berani bakal Berurusan dengan . . .

Tak Ada yang Bisa Geser AHY Dari Ketum Demokrat! Berani-berani bakal Berurusan dengan . . . Kredit Foto: Instagram/Agus Harimurti Yudhoyono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Pembela Demokrasi, Bambang Widjojanto, menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tanggal 12 Agustus 2021, tidak mengubah fakta bahwa Partai Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah yang dipimpin oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Bambang menilai, ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, dengan menyimpulkan secara keliru dan membuat pernyataan yang menyesatkan atas Putusan PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.

"Tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat melakukan kebohongan publik; serta menyimpulkan sendiri secara sepihak," tegas pria yang akrab disapa BW itu dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/8).

Baca Juga: Anies Makin Tinggalkan Ganjar, AHY dan Prabowo! Erick Thohir Mulai Mengancam Nama Puan Malah Tak Ada

BW melanjutkan, Demokrat akan mensomasi para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut. Ia mengatakan, Demokrat akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.

BW menegaskan, putusan majelis hakim PN Jakpus tidak akan mempengaruhi gugatan perkara di PTUN. "Kedua perkara ini sama sekali tidak ada hubungannya. Mereka manipulatif," ujarnya.

BW yakin akan memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum ini. Ia mengatakan, bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat (PD) yang notabene secara notoir fact telah sangat meyakinkan.

"Fakta-fakta tersebut sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ucapnya.

Baca Juga: Ketua Pembela Demokrasi Ingatkan Fakta AHY Ketum Sah Demokrat

Bambang Widjojanto juga menegaskan, tidak benar kalau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perbuatan melawan hukum Partai Demokrat terhadap 12 mantan kader yang sudah dipecat. 

Karena menurut BW, Majelis Hakim belum masuk pada tahapan memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan PD.

Terkait dengan Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan, Bambang menjelaskan bahwa ini terjadi dalam proses mediasi, setelah hakim mediator menganggap salah satu syarat mediasi tidak terpenuhi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: