Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Coret Dua Calon Anggota BPK yang Tak Penuhi Syarat Formil, Langkah DPD RI Dipuji Pakar Hukum

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mencoret dua nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memenuhi syarat formil.

Oleh karena itu, Komisi XI DPR RI yang akan melakukan fit and proper test calon anggota BPK pada September mendatang harus mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Kalau ada calon (anggota BPK) yang tak memenuhi syarat ya jangan dipaksakan. Namanya sudah cacat formil ya harus batal demi hukum," ujar Fickar, Selasa (17/8/2021).

Fickar pun mempertanyakan calon pemimpin di lembaga negara seperti BPK melanggar UU. Walaupun pemilihan calon anggota BPK tidak sekelas Pilpres hal itu akan menjadi preseden buruk di masyarakat.

"Bagaimana BPK sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat kalau  pemimpin sendiri melanggar UU. Tidak pantas lagi bangsa disebut negara hukum kalau pemimpinnya melanggar hukum," tegasnya.

Dia menekankan, calon yang tidak memenuhi syarat formil sebaiknya ditolak oleh DPR. Sebab, masih banyak putra-putri terbaik bangsa ini yang memenuhi persyaratan sebagai anggota BPK.

Bila Komisi XI ngotot meloloskan calon yang cacat formil, kata Fickar, maka Presiden pun dapat membatalkan nama yang diajukan DPR. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: