Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Tanggapan Bank Mega atas Dugaan Kasus 9 Nasabah

Begini Tanggapan Bank Mega atas Dugaan Kasus 9 Nasabah Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Mega diduga belum mau mengembalikan dana milik 9 nasabah, kasus ini bermula dari hilangnya dana deposito nasabah PT Bank Mega Tbk cabang Denpasar dengan total kerugian mencapai Rp33,45 miliar.

Hal itu diutarakan oleh kuasa hukum 9 nasabah, Munnie Yasmin dan Mila Tayeb Sedana, kasus ini kini bergulir di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksu) Subdit I, Bareskrim Mabes Polri.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan langkah Bank Mega yang justru melaporkan balik 9 nasabah tersebut ke Direktorat yang sama yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksu) Subdit I pada tanggal 15 Juni 2021.

Menurut kuasa hukum pihak nasabah, penyelesaian hilangnya dana deposito nasabah kini masih jalan ditempat.

"Sudah kehilangan dananya, nasabah justru menjadi terlapor penggelapan dana di Bank Mega," kata Munnie Yasmin dan Mila Tayeb Sedana selaku kuasa hukum dalam keterangan persnya, Selasa (17/8/2021).

Kuasa hukum 9 nasabah mendesak pimpinan dan pemilik Bank Mega bertanggung jawab dengan mengembalikan seluruh dana yang hilang. Apalagi, kasus pembobolan ini melibatkan langsung Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Bali.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: