Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU-KUHP Tentang Advokat Akan Direvisi, Advokat Harus Bebas Dari Diskriminasi

RUU-KUHP Tentang Advokat Akan Direvisi, Advokat Harus Bebas Dari Diskriminasi Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Tim Pengkaji RUU KUHP DPN PERADI SAI beranggotakan antara lain Patra M Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo dan Andi Simangungsong.

"Kami berterimakasih kepada PERADI SAI yang telah memberikan masukan  & Mengkritisi  yang Selama Pembahasan Terlewatkan dan seminar ini sangat berharga banyak pemikiran- usulan yang mendudukkan Advokat tidak boleh dikesankan Diskriminasi dengan Profesi lain. Pemerintah akan segera memperbaiki," ungkap Edward.  

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: