Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peternak Ayam Desak Pemerintah Beri Sanksi Perusahaan Integrator Nakal

Peternak Ayam Desak Pemerintah Beri Sanksi Perusahaan Integrator Nakal Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bandung -

Belasan massa aksi peternak ayam UMKM yang tergabung dalam Alliansi Perunggasan Indonesia dan mahasiswa dari Jawa Barat mendatangi Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Jumat (20/8/2021).

Rencana awal, aksi damai para peternak ayam dan mahasiswa akan digelar di Istana Kepresidenan, namun karena steril dengan situasi PPKM maka aksi dilaksanakan di Kementan RI.

Mereka mengibarkan kain putih, untuk menandakan kesulitan peternak ayam yang sudah pada titik nadir. Aksi damai tersebut menuntut pemerintah agar memperhatikan keberlangsungan hidup pelaku peternak. Pasalnya, aturan yang akan melindungi peternak ayam ini kerap tidak mendapat jaminan komitmen dari pemerintah sehingga produk yang dihasilkan kerap mengalami gejolak harga yang tidak layak bagi peternak.Baca Juga: Tolak IPO BUMN, Pekerja PLN-Pertamina Desak Presiden Jokowi Bertindak: 100% Harus Milik Negara!

"Kami datang ke Istana Negara dan Kantor Kementan RI guna membawa pesan kepada Presiden Republik Indonesia bahwa saat ini peternak sudah mati akibat dari keserakahan perusahaan integrator yang tetap ingin menjual ayam hidup bersama peternak di pasar becek,” kata Ketua BEM Peternakan Unpad Lendri kepada wartawan ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

Adapun, Ketua Aksi Nurul Ikhwan mengungkapkan, pada bulan Juli 2021 lalu harga ayam hidup sampai menyentuh harga Rp8.000 per kg.

Baca Juga: Muncul Petisi Desak Jokowi Pecat Ketua KPK, Ngabalin: Gak Usah Narik-narik Presiden!

Oleh karena itu, saat ini peternak harus membedakan bahwa peternak itu menjual ayam hidup namun kerap di bawah HPP (Harga Pokok Produksi). Karena sudah tahu ada over supply yang disebabkan perusahaan integrator itu sendiri.

"Pemerintah seolah diam saja padahal aturannya sudah ada Permentan 32/2017 dan Permendag 07/2020 tapi tidak ada komitmen sanksi ditegakan bagi integrator yang sudah jelas mereka melanggar," ungkapnya.

"Kami para peternak hanya ingin aturan itu diterapkan, tidak ada unsur politik apapun. Kami hanya ingin usaha UMKM peternak ayam terus berjalan, karena kami pun punya hak untuk melakukan usaha," tegasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: