Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Hukum: Hak Pasien Soal Rekam Medisnya Dilindungi Hukum

Pakar Hukum: Hak Pasien Soal Rekam Medisnya Dilindungi Hukum Kredit Foto: LQ Indonesia LawFirm

Sambungnya, ia mengatakan isi rekam medis tersebut nantinya diberikan dokete atau rumah sakit dalam bentuk ringkasan yang sering disebut resume medis.

Hal tersebut merujuk Pasal 12 ayat (4) Permenkes 269 Tahun 2008 yang menyatakan pihak yang berhak mendapatkan ringkasan rekam medis atau resume medis antara lain, pasien, keluarga pasien. 

"Artinya di luar kategori tersebut rumah sakit bisa dituntut jika memberikan data rekam medis pasiennya kepada orang lain yang tidak berkepentingan," jelasnya.

Namun, jika sudah dilakukan permintaan rekam medis, tetapi rummah sakit tidak mau memberikananya, pasien dan keluarga dapat melakukan upaya hukum yang antara lain mengajukan gugatan atau menuntut pihak rumah sakit, baik secara perdata maupun pidana. 

Hal tersebut merujuk Pasal 32 huruf q UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 

"Rekam medis sering pula dibutuhkan dalam kasus klaim asuransi dimana menjadi syarat klaim polis asuransi," papar Ali Nugroho.

"Kadang kala pihak Rumah Sakit mempersulit pemberian dan berimbas dengan tidak dibayarkannya klaim, hal ini tentunya merugikan konsumen dan pasien rumah sakit," tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: