Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak Banget! Ini Daftar 214 Koruptor yang Dapat Remisi HUT ke-76 RI

Banyak Banget! Ini Daftar 214 Koruptor yang Dapat Remisi HUT ke-76 RI Kredit Foto: Instagram Yasonna Laoly
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) telah memberikan remisi atau diskon masa hukuman terhadap 214 orang terpidana kasus korupsi. Seperti diketahui, sebanyak 134.430 narapidana dan anak di seluruh Indonesia mendapat remisi pada peringatan HUT Ke-76 RI pada Selasa (17/8).

"Bahwa benar 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI Tahun 2021. Di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangannya, Minggu (22/8).

Baca Juga: Djoko Tjandra Dapat Remisi Dua Bulan, Mantan Pimpinan KPK: Komitmen Berantas Korupsi Kemana Saja?

Rika menjelaskan, dari 214 narapidana korupsi yang mendapat remisi hanya sekitar enam persen dari total narapidana korupsi yang berjumlah 3.496 orang. Pemberian remisi ini berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.

Ia pun menerangkan, ada dua kategori narapidana korupsi yang mendapatkan remisi umum tahun 2021. Pertama narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 (PP 28). Kedua, lanjut Rika, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.

"Juga terdapat narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 atau sebelum berlakunya PP 99, karena telah memenuhi persyaratan, yaitu berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 masa pidana," terangnya.

Untuk para narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99/2012 karena telah memenuhi persyaratan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, para narapidana juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: