Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Pencucian Uang?

Apa Itu Pencucian Uang? Kredit Foto: Wikimedia Commons
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pencucian uang adalah upaya menyamarkan uang yang dihasilkan secara ilegal dan haram seperti dari bisnis gelap atau korupsi melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut dianggap sah.

Pencucian uang adalah kejahatan keuangan serius yang dilakukan oleh koruptor. Sebagian besar perusahaan keuangan memiliki kebijakan anti pencucian uang (AML) untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas ini.

Pencucian uang sangat penting bagi organisasi kriminal yang ingin menggunakan uang yang diperoleh secara ilegal secara efektif.

Baca Juga: Apa Itu Pasar Uang Ketat?

Proses pencucian uang biasanya melibatkan tiga langkah yaitu penempatan (placement), pelapisan (layering) dan integrasi (integration).

Penempatan yakni upaya menempatkan dana yang dihasilkan suatu kegiatan tindak pidana ke sistem keuangan seperti penempatan dana pada bank, membiayai suatu usaha yang seolah-seolah sah seperti pemberian kredit atau pembiayaan (mengubah kas menjadi kredit).

Layering menyembunyikan sumber uang melalui serangkaian transaksi dan trik pembukuan. Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks untuk menghilangkan jejak sumber dana.

Integrasi adalah uang yang telah dicuci ditarik dari rekening yang sah untuk digunakan. Dalam melakukan pencucian uang, pelaku tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang akan diperoleh dan besar biaya yang harus dikeluarkan. Karena tujuan utama adalah untuk menyamarkan atau menghilangkan asal-usul uang sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati atau digunakan secara aman.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: