Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bursa Bakal Tendang 4 Perusahaan, Ada Punya Kamu?

Bursa Bakal Tendang 4 Perusahaan, Ada Punya Kamu? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menendang empat perusahaan dari papan perdagangan. Ke empat emiten tersebut yakni, PT Polaris Investama Tbk (PLASS), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO). Pasalnya, ke empat emiten tersebut dihentikan sementara (suspensi) perdagangan sahamnya lebih dari 24 bulan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan jika hingga saat ini saham PLAS, GOLL, SUGI dan TRIO masih dalam kondisi suspensi dikarenakan terdapat keraguan kelangsungan usaha dan belum dipenuhinya beberapa kewajiban sesuai ketentuan.

“Benar bahwa berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, delisting saham Perusahaan Tercatat oleh Bursa dapat dilakukan salah satunya apabila saham Perusahaan Tercatat dilakukan suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atau hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir,” kata Nyoman, di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Bitcoin VS Saham, Mana yang Lebih Untung?

Selain itu, berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Bursa dapat melakukan delisting Perusahaan Tercatat salah satunya apabila terdapat permasalahan kelangsungan usaha.

“Selama tidak ada perbaikan kondisi atas penyebab terjadinya suspensi PLAS, GOLL, SUGI dan TRIO, maka Perusahaan Tercatat tersebut masih dalam proses delisting. Bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa,” terang Nyoman.

Baca Juga: Perusahaan Sawit Jadi Juara, Ini Saham yang Valuasinya Masih Murah!

Lebih lanjut Nyoman menuturkan bila sebagai salah satu bentuk perlindungan investor di Pasar Modal, Perusahaan Tercatat yang di-delisting wajib mengubah statusnya dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup, dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buyback).

“Bursa akan terus memantau kondisi dan perkembangan terkini dari Perusahaan Tercatat serta Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bursa dan Perusahaan Tercatat,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: