Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setelah Kebijakan Pelestarian Listrik, Iran Cabut Larangan Penambangan Bitcoin September Mendatang

Setelah Kebijakan Pelestarian Listrik, Iran Cabut Larangan Penambangan Bitcoin September Mendatang Kredit Foto: Unsplash/Sepehr Aleagha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Iran sekali lagi akan mengizinkan penambang Bitcoin dan kripto untuk beroperasi di negara itu mulai minggu terakhir bulan September.

Menurut sebuah laporan oleh Financial Tribune Iran, Tavanir, organisasi pembangkit listrik negara itu, membuat keputusan yang diketahui sebelumnya pada bulan Agustus.

Baca Juga: Presiden El Savador Umumkan ATM Chivo Sebagai Tarik Tunai Bitcoin

Melansir dari Cointelegraph, pemerintah Iran melarang Bitcoin (BTC) dan operasi penambangan kripto pada bulan Mei. Pada saat itu, keputusan itu dilaporkan dibuat untuk mencegah penambang membebani jaringan selama bulan-bulan musim panas.

Memang, penambang Bitcoin telah disalahkan atas pemadaman dan kekurangan listrik yang tak henti-hentinya di Iran. Seperti itulah tingkat masalah yang dilaporkan Iran untuk menghentikan ekspor listrik ke negara tetangga Afghanistan.

Pada bulan April, investor China memulai kembali pusat penambangan Bitcoin terbesar di negara itu setelah tidak beroperasi selama empat bulan karena keluhan tentang konsumsi listrik yang berlebihan.

Namun, operasi penambangan kripto ilegal dilaporkan menjadi penyebab ketegangan signifikan pada pasokan listrik. Dengan demikian, hanya penambang resmi yang akan diizinkan untuk melanjutkan operasi setelah moratorium dicabut pada bulan September.

Kembali pada bulan Juni, kementerian perdagangan negara itu memberikan 30 lisensi penambangan kripto karena pihak berwenang di Iran terus mendorong operasi penambangan cryptocurrency yang diatur.

Juga pada bulan Juni, polisi di Teheran dilaporkan menyita lebih dari 7.000 rig dari operasi penambangan ilegal di seluruh kota.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: