Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pedoman di Masa Pandemi, Ida Fauziyah Minta Perusahaan Perhatikan Kepmenaker No. 104

Pedoman di Masa Pandemi, Ida Fauziyah Minta Perusahaan Perhatikan Kepmenaker No. 104 Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyoroti agar permasalahan hubungan kerja yang melibatkan perusahaan dengan pekerja dapat diselesaikan dengan baik berdasarkan pertimbangan yang matang.

"Karena itu saya harap perusahaan dapat memperhatikan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 104 Tahun 2021 tentang pelaksanaan hubungan kerja selama pandemi," ujarnya dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakornas) ke-31 APINDO bertajuk Upaya Bersama Memutus Pandemi Covid-19 dan Membangkitkan Ekonomi, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Digempur Covid-19, Kemenaker Satukan Stakeholder Gelar Deklarasi Gotong-Royong, Ini Isinya...

Peraturan tersebut menurut Ida diharapkan menjadi pedoman khusus bagi pelaku usaha atau perusahaan dalam mengatasi dinamika hubungan kerja. Terutama, saat diterapkannya kebijakan PPKM.

Lebih lanjut, Ida menyebut bahwa Kepmenaker tersebut memuat tiga hal. Pertama, tentang pelaksanaan sistem kerja dari rumah (work from home), kerja dari kantor (work form office), dan merumahkan pekerja. Kedua, tentang pelaksanaan upah yang dibayarkan dalam ketiga sistem kerja tersebut. Ketiga, tentang pencegahan pemutusan hubungan kerja.

"Pemutusan hubungan kerja terpaksa dapat diambil selama pandemi Covid-19 memberikan dampak yang benar-benar luar biasa terhadap keberlangsungan usaha," katanya.

Ida juga menambahkan agar pelaksanaan ketiga hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja yang dilakukan secara tertulis sehingga dapat menemukan solusi terbaik untuk menjaga kelangsungan usaha dan pekerja.

"PHK benar-benar dijadikan langkah terakhir setelah melakukan berbagai upaya dalam menyikapi permasalahan industrial," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: