Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buron Hingga 11 Tahun, Pengamar Soroti Pemberian Remisi Djoko Tjandra: Ini Harus Transparan

Buron Hingga 11 Tahun, Pengamar Soroti Pemberian Remisi Djoko Tjandra: Ini Harus Transparan Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Kebijakan Lembaga, Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi ikut menyoroti soal pemberian remisi terhadap narapidana tindak korupsi Djoko Tjandra yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menurutnya, perbuatan Djoko Tjandra yang menyuap Polisi dan Kejaksaan dinilai sudah mencoreng wajah hukum Indonesia, hal tersebut terliihat dari rekam jejaknya sebagai terpidana kasus Cassie bank Bali dan sekaligus menjadi buronan selama 11 tahun. Baca Juga: Djoko Tjandra Dapat Remisi Dua Bulan, Mantan Pimpinan KPK: Komitmen Berantas Korupsi Kemana Saja?

"Dalam pemberian remisi itu apakah prosedurnya dijalani atau enggak, karena yang bersangkutan pernah memiliki rekam jejak seperti itu. Nah itu yang dipertanyakan disitu, cara mendapat remisinya benar atau enggak," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021).

Lebih lanjut, ia menilai Dirjen Pas Kemenkumhan sebagai pemegang otoritas dalam pemberian remisi tersebut harus bertindak sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Jangan hanya sekedar mengumumkan remisi, tapi harus dijelaskan bagaimana prosedurnya untuk mengurangi dugaan praktek suap saat pemberian remisi. Baca Juga: Lho! KPK Ngaku Bernafsu Tangkap Harun Masiku, Tapi Bingung karena Masih Pandemi

"Jadi itu yang perlu disampikan, jadi tidak sekedar siapa mendapat remisi harus ada uraian lebih mendalam sehingga terhindar dari tadi keraguan masyarakat, praktek praktek itu berjahan di Lapas," ungkapnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: