Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jepang Pertimbangkan Buat Aturan Lebih Ketat Terkait 'Cryptocurrency'

Jepang Pertimbangkan Buat Aturan Lebih Ketat Terkait 'Cryptocurrency' Kredit Foto: REUTERS/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah keuangan Jepang, Financial Services Agency (FSA), telah memulai diskusi seputar penerapan peraturan yang lebih ketat untuk cryptocurrency dalam upaya memberikan perlindungan yang lebih baik kepada investor Jepang.

Pada bulan Juli lalu, FSA membentuk bagian khusus serta panel pakar keuangan untuk membantu pemerintah mengawasi keuangan digital dan terdesentralisasi. Mereka juga akan bertanggung jawab untuk melacak perkembangan cryptocurrency dan inisiatif mata uang digital bank sentral, seperti yang dilaporkan oleh Jiji Press.

Baca Juga: Seiring Berkembangnya Pasar Cryptocurrency, Presiden Bank Sentral Brasil Dukung Regulasi Soal Kripto

Pemerintah keuangan Jepang bermaksud untuk mengganti dan memberlakukan peraturan kripto baru pada pertengahan 2022. Dengan adanya peraturan baru, FSA berharap dapat membawa stabilitas ke pasar kripto sambil memastikan tidak ada kerusakan pada pengembangan dan inovasi dalam ekosistem.

FSA juga telah merevisi undang-undang serupa pada tahun 2019 yang secara efektif mengamanatkan pertukaran kripto di Jepang untuk menerapkan fitur-fitur baru untuk melindungi aset pengguna. Keputusan ini terkait dengan peretasan Bitpoint, pertukaran kripto yang berbasis di Jepang yang mengalami kerugian sebesar 32 juta dolar.

Selain peretasan pertukaran kripto liquid baru-baru ini, FSA lebih lanjut percaya bahwa operator di negara tersebut belum menerapkan langkah-langkah Anti Pencucian Uang dan volatilitas harga yang memadai.

Melansir dari Cointelegraph, awal bulan ini FSA mengumumkan bahwa mereka akan mengadopsi  the Financial Action Task Force’s Travel Rule pada tahun 2022, yang akan mengharuskan semua penyedia layanan yang berurusan dengan mata uang kripto untuk berbagi data transaksi. Travel Rule ini diperkenalkan pada tahun 2019 sebagai tindakan pencegahan terhadap pencucian uang dan pendanaan teroris dengan cryptocurrency.

Drive akan didukung oleh Asosiasi Pertukaran Mata Uang Virtual Jepang  untuk membangun sistem yang diperlukan  untuk secara akurat menerapkan aturan perjalanan itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: