Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! Mulai 28 Agustus Semua Moda Transportasi Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Catat! Mulai 28 Agustus Semua Moda Transportasi Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Kredit Foto: Shanies Tri Pinasthi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan meminta seluruh moda transportasi baik di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai 28 Agustus mendatang. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut, sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jasa Raharja Jabar Targetkan 3.000 Vaksinasi Sektor Transportasi

"Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik," jelas Menhub di Jakarta, kemarin.

Dia menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk menyusun aturannya agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Lebih lanjut, Budi juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

"Sosialisasi harus dilakukan dengan baik agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," ujarnya.

Budi mengatakan, di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada bulan Juli 2021 di beberapa bandara.

Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, di mana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

"Aplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat di antaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen)," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: