Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani: Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Capai Rp50,24 Triliun per Agustus 2021

Sri Mulyani: Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Capai Rp50,24 Triliun per Agustus 2021 Kredit Foto: Instagram Sri Mulyani Indrawati
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan, insentif pajak bagi dunia usaha dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 9 telah mencapai Rp50,24 triliun pada pertengahan Agustus 2021.

"Insentif pajak masih kami berikan untuk mendorong sektor-sektor usaha untuk pulih kembali dan memiliki kekuatan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi Agustus 2021, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: PPKM Bikin Indeks Keyakinan Konsumen Anjlok, Sri Mulyani: Semoga di Pekan Ketiga Agustus Pulih Lagi

Ia menjelaskan, insentif dunia usaha PMK 9 digunakan untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21 sebesar Rp2,09 triliun yang diberikan kepada 76.025 pemberi kerja. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Kemudian, untuk membantu likuiditas dan keberlangsungan usaha, pemerintah juga memberikan insentif PPh pasal 22 impor senilai Rp17,15 triliun kepada 9.305 wajib pajak (WP), PPh pasal 25 sebesar Rp19,31 triliun kepada 56.858 WP, dan restitusi pajak penambahan nilai (PPN) sebanyak Rp4,39 triliun kepada 1.995 WP.

Insentif pajak juga berlaku untuk penurunan tarif PPh Badan yang berlaku umum, yakni sebesar Rp6,84 triliun untuk seluruh WP. Pemerintah juga memberikan insentif PPh final kepada 125.198 UMKM senilai Rp450 miliar.

Di sisi lain, bebas pajak penambahan nilai (PPN) properti hingga pertengahan Agustus 2021 telah mencapai Rp304,6 miliar. Program tersebut telah dimanfaatkan oleh 7.069 pembeli dan 574 pengembang.

"Insentif yang diatur dalam PMK 21, yaitu PPN yang ditanggung pemerintah untuk rumah yang dimanfaatkan wajib pajak telah mencapai Rp304,6 miliar," ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, untuk rumah dengan harga di bawah Rp1 miliar, pemerintah memberikan insentif pajak sebesar Rp235,8 miliar. Sementara untuk rumah bernilai Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, pajak yang ditanggung pemerintah sebesar Rp68,8 miliar.

Selain insentif pajak untuk properti, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah juga telah memberikan insentif pajak PMK 31 untuk pajak penjualan barang mewar (PPnBM) kendaraan bermotor sebesar Rp1,43 triliun. Insentif tersebut telah dimanfaatkan oleh enam pabrik kendaraan bermotor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: