Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Klaster Sekolah, Satgas Covid-19 Jelaskan Strategi Pelaksanaan PTM Terbatas

Cegah Klaster Sekolah, Satgas Covid-19 Jelaskan Strategi Pelaksanaan PTM Terbatas Kredit Foto: Instagram/Wiku Adisasmito
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah telah mempersiapkan regulasi yang mengatur persiapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Dengan demikian, PTM terbatas dapat terlaksana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Dalam mengatur operasional pembelajaran tatap muka, beberapa regulasi ini telah mencakup tiga aspek besar, yaitu terkait persiapan baik sebelum dan selama perjalanan, pelaksanaan di satuan pendidikan, dan evaluasinya," kata Wiku dalam konferensi pers daring di Youtube BNPB Indonesia, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Satgas Covid-19: Persentase Kesembuhan dan Kematian Indonesia Lebih Tinggi Dibanding Dunia

Adapun regulasi yang dimaksud adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaraan di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan; serta panduan pengawasan dan pembinaan protokol kesehatan di satuan pendidikan dari Kementerian Kesehatan.

Secara teknis, regulasi tersebut mengatur tentang kapasitas, sistem skrining yang telah terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi, serta penetapa kriteria perserta didik maupun pengajar yang diizinkan mengikuti kegiatan PTM terbatas.

Wiku menambahkan, pemerintah juga telah menyusun beberapa strategi untuk meminimalkan celah penularan virus Covid-19 dalam kegiatan PTM terbatas. Misalnya terkait ventilasi, jarak, durasi, maupun standar perilaku setiap unsur yang terlibat.

Jubir Satgas Covid-19 itu juga mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk membentuk satgas masing-masing. "Pada prinsipnya, sistem pengawasan yang komprehensif dalam PTM bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan, melainkan juga orang tua di rumah dan juga unsur lingkungan lainnya di bawah pengawasan posko dan berbagai satgas yang juga dibentuk di berbagai fasilitas umum dan sosial," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah meminta pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah mulai kembali digelar. Permintaannya tersebut dilandaskan situasi level PPKM di sejumlah daerah telah menurun.

Adapun menurut Wiku, per 22 Agustus 2021, sebanyak 31% dari total 261.040 laporan satuan pendidikan yang berada pada daerah PPKM level 3, 2, dan 1 telah menyelenggarakan PTM terbatas dengan prokes yang ketat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: