Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Percepat Pemulihan Ekonomi, ini yang Dilakukan OJK

Percepat Pemulihan Ekonomi, ini yang Dilakukan OJK Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

OJK juga terus berkomitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan pelaku industri jasa keuangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional sekaligus tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Pada 19 Agustus 2021, OJK mengeluarkan tiga POJK, yaitu POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, POJK tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan. 

"Hal ini juga untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi, sehingga diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip (principle based) agar peraturan dapat lebih fleksibel (agile) dan mengantisipasi perubahan ke depan (forward looking) serta menjadi acuan yang menjaga kesinambungan operasi industri perbankan," ujarnya di Jakarta, Kamis (26/8/2021). Baca Juga: Kredit Tumbuh 0,5%, OJK Klaim Sektor Keuangan Stabil di Juli 2021

Sementara itu, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Juli 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,35% (NPL net: 1,09%) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan Juni 2021 turun pada 3,95%. Selain itu, Posisi Devisa Neto Juli 2021 sebesar 1,89% atau jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juli 2021 terpantau masing-masing pada level 149,32% dan 32,51%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

"Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 24,67%, jauh di atas threshold," ungkap Anto. Baca Juga: OJK Minta Lembaga Keuangan segera Bertransformasi ke Ekonomi Hijau

Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 653,74% dan 346,73%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,99 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

"OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: