Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yahya Waloni Ditangkap, Ferdinand: Gayanya Terlihat Layu, Nggak Segarang Pas Mulutnya Koar-koar

Yahya Waloni Ditangkap, Ferdinand: Gayanya Terlihat Layu, Nggak Segarang Pas Mulutnya Koar-koar Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean mengomentari penangkapan Yahya Waloni oleh Bareskrim Polri. Ia mengomentari ekspresi Yahya Waloni pada foto saat didatangi dan hendak dibawa kepolisian untuk pemeriksaan, Kamis (26/8/2021).

Diketahui, Yahya Waloni ditangkap Bareskrim terkait dugaan kasus penistaan agama Kristen. Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur, sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Yahya Waloni dan M Kece Ditangkap, Abu Janda dan Ade Armando Diburu Netizen: Tangkap Juga!

Lewat cuitannya di Twitter, Kamis (26/8/2021), Ferdinand menyebut ekspresi Yahya Waloni tak segarang saat diduga menistakan agama Kristen.

"Gayanya langsung mulai terlihat layu. Tidak segarang ketika mulutnya koar-koar menista bahkan menantang polisi," tulis Ferdinand dikutip SuaraJakarta.id, Jumat (27/8/2021).

"Kita lihat nanti apakah dia juga akan protes kamar tahanan Bareskrim panas, tak bisa tidur atau akan jatuh sakit..!! Kau tanggung resiko mu Yahya..!!" lanjut mantan politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).

Dalam kasus ini, Yahya Wahloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Injil tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: