Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Benar-Benar Nggak Terima Pak Polisi Sikat Yahya Waloni Karena Penistaan Agama, Harusnya..

PKS Benar-Benar Nggak Terima Pak Polisi Sikat Yahya Waloni Karena Penistaan Agama, Harusnya.. Kredit Foto: Istimewa

Diketahui, aparat kepolisian yang tergabung dalam tim Bareskrim Polri dikabarkan menangkap penceramah kontroversial Yahya Waloni terkait penistaan terhadap agama Kristen. Kabarnya Yahya Waloni ditangkap lantaran menista injil.

Menyitat berbagai sumber, Yahya Waloni ditangkap di kawasan Cibubur pada Kamis (26/8/2021).

Adapun Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Adapun pelaporan yang mencatut namanya terdapat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Kasus yang menimpa Yahya Waloni diduga terkait kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4). Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu.

Ustad penuh kontroversi ini diketahui sempat menyebut bahwa Bible atau Injil merupakan kitab fiktif dan palsu.

Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa Yahya Waloni sudah ditangkap.

Ia mengungukapkan penangkapn penceramah itu berkaitan dengan kasus dugaan penodaan agama.

“(Ditangkap terkait) penodaan agama,” katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (26/8).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: