Kemenhub Lewat KUPP Kelas III Sungai Lumpur Dorong Keselamatan Pelayaran, Caranya...
PT. Langlang Laju Layang secara resmi memperoleh pelimpahan wewenang Pemanduan dan Penundaan Kapal di Wilayah Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur Prov. Sumatera Selatan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. KP.706/DJPL/2021 tanggal 23 Juni 2021.
Adapun, Direktur Operasi & Komersil PT. Langlang Laju Layang Capt. Harry Buana Putra mengaku optimistis dapat memberikan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal sebagaimana yang diharapkan para pengguna jasa. Hal ini didukung kesiapan sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana mumpuni.
Dia menambahkan sosialisasi ini sekaligus menjadi wadah diskusi untuk menerima masukan dari para pengguna jasa dan memudahkan pemahaman tentang alur proses pelayanan.
"Kami akan terus meningkatkan pelayanan seiring dengan target peningkatan kinerja perusahaan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: