Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Diminta Patuhi UU BPK

DPR Diminta Patuhi UU BPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa pelarangan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memenuhi kualifikasi sesuai amanat UU BPK. Hal itu sangat penting untuk mencegah menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan saat terpilih.

Guru besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung Prof. Asep Warlan Yusuf sepakat dengan fawa MA tersebut. Menurutnya, ketatanegaraan terkait objektifitas UU BPK tak perlu lagi ditafsir karena sudah final.

Menurut Asep, Pasal 13 huruf j Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK sudah jelas disebut bahwa calon anggota BPK minimal 2 tahun harus meninggalkan jabatan lama. 

"Ada dua dalam penafsiran UU yakni subjektif dan objektif. Kalau objektif sudah jelas disebut minimal 2 tahun sebagai syarat formil ya harus dipatuhi oleh siapapun termasuk DPR," ujar Asep Warlan kepada wartawan Sabtu (28/8/2021). 

Menurut Asep, pembangkangan terhadap hukum oleh lembaga negara adalah kejahatan serius. DPR adalah lembaga pembuat UU harus menjadi yang terdepan dalam kepatuhan terhadap UU yang diciptakan sendiri.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: