Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sawit Komoditas Strategis, Butuh Regulasi yang Melindunginya

Sawit Komoditas Strategis, Butuh Regulasi yang Melindunginya Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan pemerintah melalui mandatori biodiesel telah membuat harga tandan buah segar (TBS) sawit saat ini masih mengalami kenaikan, kendati di tengah pandemi. Anggota Komisi IV DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, mengaku senang karena pandemi Covid-19 justru telah menjadi berkah bagi petani sawit Indonesia.

Kondisi saat ini sekaligus membuka mata pihak-pihak yang sebelum pandemi Covid-19 selalu menyudutkan sawit. "Sebelum pandemi Covid-19 mereka selalu mengejek sawit," kata Firman seperti dikutip dari Elaeis.co.

Baca Juga: The European Green Deal, Bagaimana Kesepakatannya untuk Sawit?

Namun, Firman mengingatkan agar para petani tidak berpuas diri. Semua pemangku kepentingan harus bertekad agar posisi sawit terus menjadi kuat.

"Program replanting bagus, tapi tidak cukup. Harus ada intensifikasi kebun sawit agar satu hektare kebun sawit bisa hasilkan lebih dari tiga ton per hektare. Karena itu, pendekatan teknologi sangat diperlukan di sini," kata Firman.

Dikatakan Firman, tidak hanya dari sisi teknis pengelolaan kebun sawit saja, tetapi juga dibutuhkan penguatan secara politik. Hal tersebut dimaksudkan agar kelak sawit tidak bernasib sama seperti perkebunan tebu, karet, rempah-rempah, dan komoditas nasional lainnya yang pernah jaya, tetapi dihancurkan oleh pihak asing. "Karet, tebu, dan komoditas lainnya tinggal nama saja. Sawit enggak boleh begitu, sawit harus terus didukung," kata Firman.

Firman menyebutkan, dibutuhkan regulasi atau undang-undang (UU) yang mampu melindungi sawit dan sebelumnya DPR-RI telah menyiapkan draft RUU Perkelapasawitan. "Namanya diubah, bukan RUU Perkelapasawitan, tapi RUU Komoditas Strategis Nasional. Kalau saya tak salah, ada lima komoditas yang dilindungi, yakni sawit, tebu, karet, kopi, kelapa. Tidak apalah nama RUU-nya diubah, yang penting kita punya kedaulatan terhadap ekonomi, pertanian, dan perkebunan kita," tegas Firman.

Untuk itu, Firman meminta setiap elemen masyarakat, termasuk para petani dan akademisi, memberikan masukan agar draft RUU Perlindungan terhadap Komoditas Strategis Nasional dapat disiapkan dan dibahas bersama pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: