Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Stafsus Menkeu: Desain Kebijakan Pajak Karbon dalam RUU KUP Konvergen dengan UU Cipta Kerja

Stafsus Menkeu: Desain Kebijakan Pajak Karbon dalam RUU KUP Konvergen dengan UU Cipta Kerja Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menekankan pemungutan pajak karbon dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) konvergen dengan kebijakan lainnya, seperti UU Cipta Kerja.

"Ada pertanyaan, 'Apakah RUU KUP ini sejalan dengan arah dan visi UU Cipta Kerja?', ya harus sejalan. Kalau pemerintah sendiri yang melahirkan UU Cipta Kerja dan RUU KUP ini, maka harus sejalan," kata Prastowo dalam webinar pajak karbon oleh Tax Centre Universitas Indonesia (UI), Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Bappenas Nilai Pajak Karbon Efektif Jadi Alat Percepat Implementasi Ekonomi Hijau

Ia menggarisbawahi desain kebijakan yang holistik dan komprehensif perlu memenuhi syarat konvergensi dengan kebijakan lain. "Sehingga sangat naif dan kontradiktif kalau ada penilaian pemerintah tidak konsisten," imbuhnya.

Selain itu, Prastowo juga mengatakan desain kebijakan pajak karbon sebagai bagian dari instrumen ekonomi hijau juga perlu memerhatikanĀ double dividene. Dalam hal ini, pungutan-pungutan biaya seperti cukai dan pajak karbon diharapkan dapat memberikan maanfaat ganda.

"Negara mendapatkan sumber pendapatan yang digunakan untuk memulihkan, mengakselerasi, dan meningkatkan kualitas lingkungan supaya menjamin kehidupan yang lebih baik," tuturnya.

Oleh karena itu, Prastowo meminta ide pajak karbon di RUU KUP untuk tidak dilihat sebagai kebijakan yang parsial.

Lebih lanjut, Prastowo menyampaikan pemerintah telah mengajak berbagai lapisan masyarakat untuk memformulasikan kebijakan pajak karbon yang holistik-komprehensif. Lapisan masyarakat yang diundang di antaranya asosiasi pelaku usaha, akademisi, hingga aktivis lingkungan.

"Masih ada waktu untuk memberikan masukan dari berbagai pihak agar desain kebijakan dapat holistik dan komprehensif. Kita memerlukan pertimbangan yang adil dan memerhatikan pemulihan ekonomi," ungkap Prastowo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: