Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polda Diminta Ikuti Arahan Kapolri, Penetapan Tersangka Direksi Sipoa Jangan Sampai Rugikan Konsumen

Polda Diminta Ikuti Arahan Kapolri, Penetapan Tersangka Direksi Sipoa Jangan Sampai Rugikan Konsumen Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Surabaya -

Tiga Direksi Sipoa kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit III, Subdit 2 Harda Bangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Tiga direksi tersebut antara lain Aris Birawa, Budi Santoso dan Klemens SC.

Kuasa Hukum Direksi Sipoa Grup dari Kantor Hukum Trinity Forma & Partners, Asef Maulana Yusuf, S.H menilai ada upaya kriminalisasi yang pernah dialami oleh mereka seperti yang terjadi di tahun 2018 oleh Mafia Tanah Surabaya.

Asef menjelaskan Direksi Sipoa Grup (Aris Birawa, Budi Santoso dan Klemens SC) tidak kebal hukum, ketiganya juga sudah pernah ditahan dan menjalani hukumannya.

"Justru mereka ini lah yang pernah dikriminalisasi oleh Mafia Tanah Surabaya yang ingin merampas aset Sipoa dengan harga serendah-rendahnya, namun mereka bertahan karena memikirkan dalam aset ini ada hak para konsumen. Mereka memilih ditahan daripada mengorbankan aset sesuai kemauan Mafia Tanah. Kami khawatir modus ini kembali di ulang oleh Mafia Tanah Surabaya," kata Asef Maulana.

Asef pun berharap Subdit 2 Harda Bangtah (Ditreskrimum) Polda Jatim tidak terpengaruh oleh upaya Mafia Tanah Surabaya yang diduga ingin kembali mengkriminalisasi Direksi Sipoa dengan modus yang sama.

"Pada ujungnya para konsumen lagi yang di rugikan, karena upaya-upaya yang dilakukan oleh Direksi Sipoa dalam rangka menyelesaiakan persoalan dengan para konsumen menjadi terganggu," tambahnya.

Untuk diketahui, Sipoa Grup telah berinvestasi di Sidoarjo dan Surabaya mulai 2012 hingga 2017 tanpa gangguan yang signifikan hingga awal tahun 2018, investasi Sipoa Group mulai diganggu oleh Mafia Tanah Surabaya yang menggerakan konsumen untuk melakukan refund.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: